BALI EXPRESS, AMLAPURA - Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem merupakan salah satu desa di Bali yang kaya akan adat dan budaya. Salah satu pura di desa itu tergolong unik. Baik dari sisi bangunan maupun cerita sejarahnya. Namanya Pura Kandang. Seperti apa?
Pura Kandang berada di timur laut desa setempat. Hanya ada satu pelinggih di sana yang oleh warga Tenganan disebut pelinggih bebaturan. Salah satu Kelihan Adat Tenganan Pegringsingan I Wayan Sudarsana mengatakan, pelinggih itu terbilang baru. Dulunya tidak ada pelinggih di sana. Konon, persembahyangan dilaksanakan di bawah pohon bunga jepun. Ketika ada piodalan, bantennya diletakkan di bongkol bunga jepun itu. Saat ini juga masih ada bunga jepun di pura tersebut.
“Entah bagaimana ceritanya, dibangunlah pelinggih bebaturan. Terakhir kali direhab sekitar 90-an,” jelas Sudarsana, belum lama ini.
Pihaknya mendefinisikan, Pura Kandang itu berasal dari dua kata. Yakni pura dan kandang. Pura berarti tempat suci dalam Agama Hindu. Sedangkan kata kandang, di sini diartikan sebagai kandang. Dalam bahasa Indonesia kandang adalaha bangunan tempat hewan ternak dipelihara. Pura Kandang ini erat kaitannya dengan Pura Raja Purana di desa setempat. Serta berkaitan dengan keberadaan kerbau di Desa Tenganan Pegringsingan.
Seperti diketahui, kerbau yang oleh warga setempat disebut ombo itu adalah hewan yang disucikan. Desa setempat harus memelihara kerbau. Kerbau dibiarkan liar. Setiap sasih kalima sesuai kalender Tenganan Pegringsingan atau serangkaian Usaba Sambah, ada yang namanya upacara Mati Ombo Sanghyang. Sebelum kerbau disembelih dengan prosesi khusus, wajib diajak ke Pura Raja Purana dan Pura Kandang. “Secara niskala, kandang kerbau yang ada di Tenganan ini, ya di Pura Kandang. Sedangkan pengangon secara niskalanya ada di Pura Raja Purana,” terang Sudarsana.
Piodalan di Pura Kandang digelar tiap Tumpek Uye atau Tumpek Kandang. Krama Tenganan yang berkewajiban menggelar upacara di sana adalah warga pasek. Piodalan tiap enam bulan itu menggunakan sarana siap (ayam) sebanyak tiga ekor. Namanya siap ambangan. Ayam ini harus ditangkap saye desa. Ayam siapapun yang berkeliaran di desa itu boleh ditangkap. Bulu ayam, bebas. Terpenting tidak cacat. Seperti dimpil, godeg atau jangar empuk.
Selain itu, ayam yang ditangkap harus ayam yang masih bersama induknya. Tapi tidak boleh terlalu kecil (pitik). “Hal lain yang perlu dipertimbangkan, induk ayam minimal ada tiga ekor anak. Boleh diambil satu ekor,” beber Sudarsana.
“Kalau tidak dapat sesuai kreteria itu, boleh membeli di pasar. Tapi hanya dibayar setengah harga oleh desa. Sisanya dibayar saye. Itu sebagai sanksi,” imbuhnya tanpa merinci makna siap ambangan itu. Setelah saye mendapat siap ambangan, proses selanjutnya diserahkan kepada soroh pasek.
Editor : I Putu Suyatra