BALI EXPRESS, BANGLI - Saat Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa melepas gelar sulinggihnya dan menjadi walaka (Ni Komang Widiantari) dan memilih untuk menikahi pujaan hatinya, Torin Logan Temple Kline, disaksikan oleh Ketua PHDI Bangli, Nyoman Sukra. Prosesi itu sendiri dipimpin oleh nabe Ida Resi, Ida Pandita Mpu Nabe Acharya Prami dari Griya Agung Padang Tegal, Ubud, Jumat (17/8). Lalu apa kata PHDI?
“Kami dari PHDI menghargai seluruh keputusan Nabe beserta Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa untuk melepas gelar kesulinggihannya. Setelah prosesi ini, Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa resmi menjadi walaka (oang biasa) dan tidak diperkenankan lagi untuk muput ataupun memimpin upacara besar. Namun untuk pemanggilan nama diberi kebebasan, apakah masih ingin memanggil dia dengan Ida Rsi atau pun memanggil dia dengan nama aslinya itu bukan lagi menjadi aturan baku, tergantung yang memanggil,” ungkap Ketua PHDI Bangli, Nyoman Sukra ketika menerima pengembalian Akta Sulinggih Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa, Jumat malam (17/8).
Sukra menjelaskan, secara umum ada beberapa aturan terkait gelar kesulinggihan. Sulinggih yang masih berstatus Kaniya (melajang), ketika melaksanakan proses me-dwijati harus siap berkomitmen untuk tidak menikah atau sukla brahmacari. Di samping itu, dari segi umur juga harus sesuai prosedur.
“Nah, mereka yang menjadi seorang sulinggih di usia muda harus mau berkomitmen untuk tidak menikah seumur hidupnya. Dengan cara menandatangani surat pernyataan menjadi sukla brahmacari. Kenapa? Karena mereka yang sudah menjalani proses me–dwijati dianggap suci tubuh maupun jiwanya. Nah, untuk menjaga komitmen tersebut maka dibutuhkan usia yang matang dan pikiran dewasa, makanya ada persyaratan khusus, jika menjadi sulinggih minimal berumur 17 tahun,” ungkap Sukra.
Menanggapi keputusan Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa, Sukra mengaku mengembalikan lagi kepada ia yang menjalani.
“Semua keputusan dan sanksi sepenuhnya hak dari Nabenya selaku penanggung jawab. Kami dari pihak PHDI hanya akan mendukung apa pun keputusannya,” paparnya.
Ketika dikonfirmasi apakah ada pernikahan sebelum Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa melepas gelar kesulinggihannya? Ketua PHDI Bangli ini menjawab dengan tegas bahwa sebelum ini tidak ada pernikahan yang mereka gelar di Bali.
“Sesuai pasal 2 undang – undang perkawinan no 1 tahun 1974, perkawinan itu dianggap sah bila dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan masing – masing. Nah di sini kami sudah cek bahwa tidak pernah ada upacara pernikahan mereka secara agama di Bali. Prosesi pernikahan, baru akan di selenggarakan malam ini (Jumat malam), setelah prosesi lukar gelungan atau pencabutan gelar sulinggihnya. Jadi ingat bagi kami tidak ada sulinggih yang menikah. Dia menikah setelah menjadi walaka atau orang biasa,” ujar Sukra.
Sukra juga menambahkan, pernikahan sederhana yang digelar Ni Komang Widiantari (Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Paarama Daksa) dan Torin Logan Temple Kline dinilai sah secara agama.
“Pernikahan yang digelar malam ini sah kok. Torin sudah memeluk Hindu, dan Ida Rsi sudah menjadi Walaka. Jadi masalahnya dimana? Semua sudah sesuai aturan kok,” ungkapnya tegas.
Sukra mengimbau ke pada masyarakat agar mendukung keputusan yang diambil sulinggih termuda di Bangli tersebut. “Ya kita dukung saja, ini keputusan pribadi beliau untuk bahagia,” papar Sukra.
Editor : I Putu Suyatra