Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Telinga Belum Ditindik Tak Boleh Masuk Gapura Pura Tuluk Biyu

I Putu Suyatra • Kamis, 4 Juli 2019 | 16:06 WIB
Telinga Belum Ditindik Tak Boleh Masuk Gapura Pura Tuluk Biyu
Telinga Belum Ditindik Tak Boleh Masuk Gapura Pura Tuluk Biyu


BALI EXPRESS, BANGLI - Jika lazimnya tindik kuping dilakukan bagi bayi perempuan, namun berbeda dengan di Desa Suter, Abang Songan, dan Abang Batudinding, Kecamatan Kintamani, Bangli. Di sini, tindik kuping juga berlaku bagi bayi laki-laki. Ini ada kaitan dengan aturan bila warga memasuki pura kahyangan tiga. Seperti apa?


Zaman dahulu, Desa Suter, Abang Songan, dan Abang Batudinding, Kecamatan Kintamani, Bangli, menjadi satu-kesatuan. Desa ini lantas mengalami pemekaran akibat faktor politik dan sosial. Akan tetapi, warga dari tiga desa tersebut masih menjunjung tradisi yang sudah ada sejak tiga desa ini masih menjadi satu.


Tradisi tersebut adalah tradisi tindik kuping. Masyarakat Suter dan dua desa lainnya percaya, apabila tindik kuping tidak dilaksanakan, maka dia tidak boleh masuk pura melalui salah satu gapura.


Menurut salah seorang tokoh desa, Ketut Marka, warga Desa Suter tidak berani melanggar aturan tersebut. Jika melanggar, warga percaya, hidup akan sering mendapat masalah, terutama masalah niskala. Namun, Marka enggan membeber masalah yang dimaksud. "Ada sesuatu yang rasanya kurang. Kita merasa seperti tidak puas. Ini juga ada kaitannya dengan kepercayaan kami di desa soal kesucian diri," kata Ketut Marka, kepada Bali Express (Jawa Pos Group), kemarin.



Ketut Marka yang juga Sekretaris Desa Suter menjelaskan, tradisi tindik kuping ada kaitannya dengan aturan untuk masuk ke Pura Kahyangan Tiga Tuluk Biyu. Di pura Tuluk Biyu terdapat tiga pintu masuk. Dari timur terdapat Candi Bentar, di tengah ada Gelung Kori atau pintu masuk yang besar, dan di sebelah barat ada Cangapit (pintu masuk beratap).



Tiga pintu ini sama fungsinya. Namun, warga desa menganggap Cangapit adalah pintu yang suci. Maka, orang yang hendak masuk maupun keluar pura melalui Cangapit mesti bersih secara jasmani dan rohani. Kata Ketut Marka, orang dikatakan suci apabila sudah menjalani upacara Nelu Bulanin ( tiga bulan). 



Nah, tindik kuping adalah salah satu tanda, bayi sudah menjalani upacara Nelu Bulanin. Bahkan, para orangtua yang baru saja dikaruniai momongan, langsung menindik kuping bayi setelah beberapa hari lahir. Karena setiap warga wajib bersih, maka tindik kuping juga berlaku bagi bayi laki-laki. "Kalau perempuan pasti jelas ditindik karena menjadi tanda," imbuhnya. 



Lubang telinga tidak boleh tertutup. Untuk menyiasati itu, telinga si bayi akan dikenakan perhiasan. Ini dimaksud agar bekas tindikan tidak rapat. "Kuping harus berlubang. Itu syaratnya. Makanya bayi laki-laki pun pakai anting. Kalau tidak begitu, lubang bekas tindikan itu lama-lama akan mampet," ucapnya.



Biasanya para orangtua membawa bayinya ke Puskesmas untuk ditindik. Jika bayi laki-laki sudah beranjak usia sekolah, maka anting yang dipakai boleh dilepas. Asalkan lubang di telinga sudah terbentuk. "Zaman dulu, orangtua kami memakai bulu ayam. Atau rumput, atau benang," imbuhnya.



Diakui Ketut Marka, tidak banyak warga yang melanggar ketentuan itu. Namun, masih ada warga yang tidak menindik telinga bayinya. Biasanya mereka tinggal di luar desa. "Meski tak ditindik, bukan berarti orang tersebut tidak boleh masuk Pura Tuluk Biyu. Masyarakat desa cuma pantang masuk atau keluar pura melalui Cangapit," jelasnya.
Pura Tuluk Biyu disungsung oleh warga dari tiga desa. Yakni Suter, Abang Batudinding, dan Abang Songan. Maka tradisi ini tidak hanya berlaku di Suter, namun juga berlaku bagi warga dari dua desa yang bertetangga dengan Desa Suter. 



Pura Tuluk Biyu juga sering disebut Pura Batur Kanginan. Pura ini tergolong Pura Dewa Pratistha, yakni  yang menjadi pusat pemujaan  Tuhan sebagai Bhatara Siwa Giri Natha beserta Saktinya, Dewi Uma Parwati. Bhatara Siwa Giri Natha beserta dengan Saktinya inilah sebagai Ista Dewata tertinggi yang dipuja. Di Pura Tuluk Biyu   ada beberapa palinggih untuk memuja Dewa Pitara atau roh suci leluhur, seperti adanya Palinggih Ida Ratu Maspahit Ida Ratu Dalem Majelekah, Majelanggu.



Pura Tuluk Biyu diperkirakan dibangun  pada zaman pemerintahan Raja Udayana. Salah satu prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Udayana berangka tahun 933 Saka. Dalam prasasti Jaya Pangus berangka tahun 1103 Saka, ada juga disebutkan nama raja Paduka Sri Maha Raja Haji Jaya Pangus Arkaja. Selain ada menyatakan Bhatara Tuluk Biyu dan Desa Erabang. 



Prasasti Raja Wijayarajasa dengan angka Tahun Saka 1306, dibeber pula upacara  keagamaan di Herabang. Di samping itu, pernyataan prasasti Air Hawang dengan angka tahun Saka 933 yang menyatakan adanya upacara Dewasraya untuk Sang Hyang Wukir Kulit Biyu.
Di sisi lain, ada juga cerita rakyat yang diterima turun-temurun tentang adanya keadaan bumi Bali yang kacau, sehingga Bhatara Siwa sebagai Sang Hyang Giri Natha mengutus Bhatara Narada turun ke bumi membawa Tirtha Banyu Geger dengan kulit pisang mas. Isi pisang emas itu dikeluarkan, terus dijadikan tempat Tirtha Banyu Geger. Untuk memercikan Tirtha, kulit pisang emas itu diganti  menggunakan bambu kuning.


Setelah Tirtha Banyu Geger itu dipercikan pada tempar-tempat yang bermasalah, keadaan Gumi Bali menjadi tentram dan damai, dan rakyat hidup sejahtera lahir batin. Penyampaian Tirtha Banyu Geger itulah sebagai puncak Upacara Madewasraya untuk mengingatkan umat Hindu agar senantiasa melakukan upaya kehidupan yang bernilai keagamaan yang bertujuan untuk mencapai Madewasraya atau penyerahan diri dengan dasar yadnya dan bhakti untuk mendapatkan perlindungan Tuhan. Dalam rangka itulah didirikan Pura Tuluk Biyu di Kintamani sebagai media pemujaan Bhatara Siwa sebagai Sang Hyang Giri Natha atau Parwataswara beserta dengan Dewi Uma Parwati sebagai Dewi Giri Putri.

Editor : I Putu Suyatra
#pura unik #bangli #hindu #pura #sejarah pura