SINGARAJA, BALI EXPRESS-Desa Sembiran di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, merupakan desa Bali Kuno yang juga merupakan bagian dari desa tua Julah. Banyak menyimpan misteri serta keunikan. Banyak pula cerita masa lalu yang tersimpan mengenai kehidupan masyarakat Desa Sembiran pada masa lampau.
Sebagai desa tua, di Desa Sembiran ditemukan 20 lembar prasasti yang menceritakan kehidupan masyarakat desa, yang dikeluarkan pada masa pemerintahan raja-raja dan ratu kala itu.
Prasasti yang tersimpan di Pura Balai Agung Desa Sembiran itu, tidak boleh dijamah atau dijangkau sembarang orang. Konon lembaran-lembaran prasasti tersebut dikeramatkan warga desa.
Sekretaris Desa Sembiran Wayan Sukardi menceritakan, dahulu kala disebutkan di Pura Balai Agung Desa Julah disimpan 20 lembar prasasti perunggu. 20 lembar itu konon dibagi dua, 11 lembar disimpan di Julah, dan sembilan lembar lagi disimpan di Pura Balai Agung Desa Sembiran.
Belakangan, satu lembar dari 11 lembar yang tersimpan di Julah hilang. “20 lembar prasasti di Julah dan Sembiran itu adalah satu kesatuan, sebagaimana halnya dengan warga Desa Julah dan Sembiran adalah kerabat satu kesatuan dalam rentang sejarah panjang desa Bali Kuno,” tuturnya, pekan kemarin.
Menyinggung prasasti Sembiran-Julah, peneliti lontar Sugi Lanus menuturkan, keseluruhan lembar-lembar prasasti tersebut sudah pernah diterbitkan Dr. Brandes pada tahun 1889. Sebagian isi prasasti juga diterbitkan ulang Dr. Goris dalam buku Prasasti Bali 1 & 2 pada tahun 1954.
Dijelaskan Sugi Lanus, 20 lembar prasasti tersebut bisa diklasifikasikan menjadi enam bagian, berdasarkan para raja yang mengeluarkan prasasti tersebut. “Keputusan Ratu Ugrasena, Keputusan Raja Tabanendra Warmadewa, Keputusan Raja Janasadhu Warmadewa, Keputusan Ratu Sang Ajnadewi, Keputusan Raja Anak Wungsu, Keputusan Raja Jaya Pangus,” jelasnya.
Sugi Lanus menjabarkan isi prasasti diklasifikasikan menjadi enam. Yang pertama, Prasasti Julah-Sembiran Masa Pemerintahan Ratu Ugrasena. Pada tahun Caka 844 (24 Januari 923 Masehi) Sang Ratu Sri Ugrasena bersama-sama para pegawai tinggi mengadakan sidang dengan para penghulu Desa Julah, bertempat di Pendapa Istana Singhamandewa.
Dalam perundingan itu, diterangkan penduduk Desa Julah sangat gaduh, gelisah resah, takut-takutan, karena adanya gerombolan perampok yang sering menangkap dan menculik penduduk Desa Julah.
Dari kekacauan itulah mengakibatkan kebanyakan penduduk Desa Julah lari mengungsi ke tempat yang lebih aman. Peristiwa itulah yang dirumuskan di dalam perundingan yang diadakan Sang Ratu Ugrasena, dengan mengambil beberapa keputusan.
Keputusan yang diambil diantaranya, semua penduduk Desa Julah yang masih ada di tempat-tempat penyingkiran harus segera kembali ke Desa Julah, agar tinggal di tempat semula.
Sang Ratu Ugrasena juga membuat peraturan upacara tentang orang yang mati dirampok, mati salah pati, di samping peraturan upacara orang mati biasa. Dengan adanya keputusan itu, pajak penghasilan masyarakat Desa Julah yang biasanya dipungut raja, kini semuanya dihapus, tetapi tentang iuran untuk biaya upacara di dalam pura masih tetap berlaku.
Selanjutnya diputuskan juga bahwa penduduk Desa Julah dilarang menangkap atau menculik busak-busak (orang-orang) milik orang lain. Dan, jika ada sebuah perahu atau sampan yang terdampar di laut, maka isi perahu itu harus menjadi hak milik pura atau dimanfaatkan. Batas-batas desanya pun telah ditetapkan di dalam undang-undang Raja Ugrasena.
Waktu zaman Ratu Ugrasena ini memerintah di Bali, di Jawa yang memerintah adalah Raja Tulodong dengan Rakrian Patih Baginda, yakni Mpu Sendok. Agaknya usaha Sang Ratu Ugrasena untuk menentramkan penduduk Desa Julah itu sia-sia belaka.
Prasasti yang kedua adalah Prasasti Julah-Sembiran Masa Pemerintahan Sri Aji Tabanendra Warmadewa. Raja ini memerintah di Bali pada tahun 955 Masehi, dan yang memerintah di Jawa adalah Sri Makutawangsa Wardana.
Dari kebijaksanaan baginda memerintah, maka sebagian besar penduduk Desa Julah yang dahulunya mengungsi ke tempat lain, kini sudah kembali ke desa asalnya.
Selanjutnya Raja telah memutuskan bahwa desa-desa yang masuk ke Desa Julah, antara lain Desa Kutur, Desa Tukad Memurpur, Poh Talur, Tring Wor, Ratu Kamodi, Lijong, Baringin, Air Puhun, Air Belatuk, Air Ranusan, Air Tampikan, Air Hepu, Air Poh Tanduk, Balimbing, Renek, Bakar, Candi. Prasasti tersebut dibuat pada Caka 873 (19 Desember 951).
Yang ketiga adalah Prasasti Julah-Sembiran Masa Pemerintahan Sri Janasadhu Warmadewa. Pemerintah Sri Aji Tabanendra Warmadewa diganti oleh Raja Sri Janasadhu Warmadewa. Pada tahun 897 Caka (6 April 975 Masehi), raja ini bersama pengikut dan pejabat tingginya mengumpulkan pemuka atau para penghulu Desa Julah yang baru saja kembali dari tempat penyingkiran.
Dalam perundingan itu, raja telah memutuskan, apabila ada bangunan yang rusak, misalnya pura, kuburan, pancuran, permandian, candi, dan jalan raya, harus diperbaiki dan biayanya dibebankan kepada tempat desa, yakni Desa Julah, Desa Indra Pura (sekarang disebut Desa Depeha), Desa Buhundalem (sekarang Desa Bondalem), dan Desa Hiliran (Desa Tejakula).
Diputuskan pula, bila ada perampokan datang ke pertapaan Dharmakuta, maka seluruh penduduk Desa Julah harus keluar membawa senjata selengkapnya untuk menolong atau membantu pertapaan itu.
Tentang iuran untuk biaya dalam upacara di pura, telah ditetapkan juga sesuai dengan keputusan raja-raja yang dahulu. Undang-Undang Raja Janasadhu Warmadewa ini dibuat pada tanggal 6 April 975 Masehi, dan ditatah di atas perunggu oleh juru tulisnya yang bernama Banacri.
Dari pemerintah Sang Sri Janasadhu, sampai pemerintah Dharma Udayana-Warmadesa (1011 Masehi) keadaan Desa Julah dan wilayahnya sangat tentram dan aman. Rupa-rupanya selama ini para perampok tidak lagi mendatangi Desa Julah, karena penduduknya semakin kuat dan bersatu.
Selanjutnya prasasti yang keempat, yakni Prasasti Julah-Sembiran Masa Pemerintahan Sang Ajna Dewi. Pada zaman Janashadu memerintah di Bali, yang memerintah di Jawa adalah Raja Dharma Wangsa.
Berselang 41 tahun dari pemerintahannya Janashadu Warmadewa, kemudian yang memerintah di Bali adalah seorang ratu putri yang bergelar Sang Ajna Dewi.
Ketika Sang Ajna Dewi berkuasa di Bali, penduduk Desa Julah kembali mengalami kerusakan dan kegelisahan. Banyak penduduk Desa Julah yang dibunuh dan ditawan maupun diculik oleh gerombolan yang datangnya dari Desa Bayan Bisti.
200 kepala keluarga lari mengungsi ke tempat-tempat yang lebih aman. Akhirnya penduduk desa yang tinggal hanya 50 keluarga. Adapun tempat pengungsian mereka pada zaman itu disebut Pawelah (Sawelah).
Selanjutnya selama Ratu Ajna Dewi itu memerintah, keadaan Desa Julah semakin memburuk. Demikian pula pengganti baginda, yaitu Raja Marakata yang memerintah pada tahun 1022 -1026 Masehi, juga tidak dapat mengembalikan penduduk Desa Julah.
Prasasti yang dikeluarkan atau diputuskan oleh Ratu Ajna Dewi tersebut ditulis pada tanggal 11 September 1016 Masehi, dan pada zaman ini yang memerintah di Jawa adalah Raja Erlangga.
Kemudian yang kelima adalah Prasasti Julah-Sembiran Masa Pemerintahan Sri Paduka Aji Anak Wungsu. Pada tahun Caka 987 (10 Agustus 1065 Masehi), para pemimpin dan para penghulu Desa Julah, Desa Widatar, Desa Keduran, Desa Pasuruhan, dan Desa Pasungan, semuanya menghadap kehadapan Sri Paduka Aji Anak Wungsu hendak berunding untuk membuat undang-undang Desa Julah yang baru.
Adapun keputusan dalam perundingan itu, antara lain berbunyi: Kalau ada saudagar-saudagar yang memakai perahu dari tanah seberang hendak ke Pura Menasa (pura ini berada di sebelah timur Desa Sinabun), tiba-tiba perahunya rusak di laut, maka sekalian penduduk Desa Julah harus membantunya.
Apabila dengan tiba-tiba ada musuh yang hendak menyerbu penduduk yang ada di pesisir, maka sekalian penduduk Desa Julah harus segera keluar serta membawa senjata selengkapnya.
Tentang pajak-pajak tontonan dan perkumpulan nyanyian, gong sebagaiannya juga telah ditetapkan. Piagam ini dilengkapi dengan kata-kata sumpah dan kutukan. Undang-undang ini dibuat di istana oleh juru tulis Baginda yang bernama Bajarangsa.
Pada zaman Anak Wungsu ini memerintah di Bali, di Jawa diperintah Raja Kediri yang bergelar Sri Semara Utsaha Ratna Sangka. Rupa-rupanya dari tahun 1065 Masehi sampai 1181 Masehi, keadaan Desa Julah dan sekitarnya sudah agak tentram dan aman, walaupun sebagian penduduknya sudah mengalih ke tempat lain.
Dan, yang terakhir adalah Prasasti Julah-Sembiran Masa Pemerintahan Raja Jaya Pangus. Dalam tahun 1181 Masehi, Raja Jaya Pangus telah membebaskan Desa Keduran supaya menjadi Desa Otonom (Swatantra). Desa Keduran sebelumnya menjadi desa kekuasaan Desa Julah.
Selain itu, Raja Jaya Pangus telah menetapkan batas-batas Desa Julah, peraturan pajak, seperti peraturan cukai (bea). Perahu dan sampan yang berlabuh di Pantai Desa Julah, peraturan perkawinan, peraturan waris orang yang telah meninggal dunia, peraturan wajib untuk biaya upacara besar dalam pura dan lainnya, disesuaikan dengan peraturan yang dibuat Raja Anak Wungsu. Saat zaman Raja Jaya Pangus memerintah di Bali, di Jawa Timur diperintah Sri Kronca Aryadhipa.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya