Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tebang Kayu di Tenganan Pegringsingan, Bisa Dikeluarkan dari Adat

I Komang Gede Doktrinaya • Kamis, 6 Mei 2021 | 13:55 WIB
Tebang Kayu di Tenganan Pegringsingan, Bisa Dikeluarkan dari Adat
Tebang Kayu di Tenganan Pegringsingan, Bisa Dikeluarkan dari Adat

AMLAPURA, BALI EXPRESS — Masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan di Karangasem, sangat menjunjung kelestarian hutan. Bahkan, aturan adat atau Awig-awig dibuat khusus menangkal pembalakan liar. 


Sanksi bagi pelakunya juga tidak main-main. Karena itu, dari 917 hektare luas wilayah Desa Adat Tenganan Pegringsingan, hanya 0,8 persen berupa pemukiman. Sisanya berupa hutan yang membentang dari sisi timur hingga ke barat.


Tokoh desa setempat yang juga Perbekel Tenganan, Ketut Sudiastika mengatakan, penebangan pohon di wilayah desa memang dilarang. Meski pohon itu tumbuh di lahan sendiri. Kecuali telah mendapat izin dari tokoh desa sesuai alasan dan ketentuan yang telah diatur, termasuk untuk pohon yang sudah mati. Misalnya dipakai untuk keperluan upacara.


Ketentuan menebang pohon diatur agar tidak terjadi pembalakan liar terus-terusan. Desa bakal membentuk semacam tim verifikasi, yang nantinya akan menilai apakah pohon itu benar-benar sudah mati, dan boleh ditebang atau tidak. Jika sesuai ketentuan Awig-awig, maka kayu bisa dimanfaatkan.


Tim yang didalamnya terdapat kelian desa bakal mencatat jenis pohon, termasuk apa keperluannya. 


“Desa menyerahkannya kepada pemilik atau pun orang yang meminta pohon itu untuk dijual atau dipakai bahan baku membangun rumah. Silakan, sepanjang diizinkan dan memenuhi syarat,” jelasnya.


Awig-awig juga mengatur sanksi. Siapa yang berani melanggar Awig-awig, akan didenda senilai dua kali lipat harga kayu yang telah ditebang. Biasanya dihitung tinggi dan berapa meter kubik dengan nilai di pasaran. Bahkan, sanksi terberatnya dikeluarkan dari desa, apabila pelanggaran berulang kali.


Sudiastika menambahkan, izin khusus menebang pohon berlaku bagi krama yang baru menikah, sesuai jadi budaya setempat. Karena pasutri itu mesti membangun bale tengah dengan memanfaatkan kayu desa. Meski pohon masih hidup atau pun mati. “Tapi pihak desa adat juga mendampingi,” ucap Sudiastika, sekaligus menyebut, pihak desa telah mengajukan ke pemerintah agar hutan Tenganan diakui sebagai hutan adat pada 2017 lalu. 




Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#bali #balinese #dresta #karangasem #tradisi