SINGARAJA, BALI EXPRESS-Desa Sembiran di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, merupakan salah satu desa Bali Aga yang ada di Bali Utara. Sebagai desa tua, Sembiran memiliki tradisi unik terkait siklus kehidupan dari lahir hingga meninggal.
Selain tak ada ritual Ngaben sepertin pada umumnya, di Desa Sembiran ada satu hal unik khusus saat upacara perkawinan. Calon pengantin wanita dari luar Sembiran yang menikah ke Sembiran, harus diupacarai dari Masakapan hingga Ngotonin. Meskipun si wanita itu sebelumnya sudah matelubulanan, mesangih maupun motonan di dareah asalnya.
“Meskipun dia orang Hindu atau non Hindu, maka wajib mengikuti upacara Masakapan hingga Ngotonin kalau menikah ke Sembiran. Prosesinya minimal 7 hari H perkawinan, si wanita yang akan dinikahi harus dibuatkan upacara Nelubulanin, hingga Ngotonin,” ungkap Kelian Desa Adat Sembiran I Nengah Arijaya kepada Bali Express (Jawa Pos Group), Minggu (16/5) lalu.
Sedangkan, bagi calon pengantin laki-laki yang berasal dari luar Desa Sembiran, maka dilaksanakan upacara Naur Suara Kempul. Yaitu mengitari desa dengan membunyikan kempul dan berkewajiban membayar uang. “Besarnya tergantung keputusan rapat desa,” katanya lagi.
Pada upacara pernikahan selalu digelar tradisi menyembelih babi. Masyarakat setempat mengenal istilah Peragat Nik, yaitu penganten keliling desa dengan maksud laporan kepada para Bhatara.
Selain itu, ada Peragat Gede. Yaitu pihak pengantin laki-laki membawa lawar, sirih, banten tegeh, tipat bantal dan diserahkan kepada pihak pengantin perempuan. Sarana banten yang digunakan yaitu Mamintal, yakni acara mohon pamit kepada leluhur dan kedua orang tua.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya