Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Upacara Panca Yadnya Kembali Diperketat, Wajib Swab Test

Nyoman Suarna • Rabu, 11 Agustus 2021 | 00:45 WIB
Upacara Panca Yadnya Kembali Diperketat, Wajib Swab Test
Upacara Panca Yadnya Kembali Diperketat, Wajib Swab Test


DENPASAR, BALI EXPRESS-  Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali mengeluarkan surat edaran. Surat edaran Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIIM2021. Isinya memperketat pelaksanaan upacara Panca Yadnya di Provinsi Bali.



 Penyarikan Agung MDA Bali Ketut Sumarta dikonfirmasi Selasa (10/8) membenarkan surat edaran tersebut.  Itu dikeluarkan demi keamanan masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Dijelaskannya bahwa saat ini masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta di Bali, ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru. “Tujuannya melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg.  Sehingga tatanan kehidupan krama Bali bisa cepat normal kembali. Selain itu meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus,” paparnya.



Sesuai surat PHDI Provinsi Bali bersama MDA Provinsi Bali itu, pelaksanaan Dewa Yadnya piodalan dapat dilaksanakan  hanya dengan pembatasan sangat ketat dan peserta wajib swab test.



Dalam Dewa Yadnya, ngaturang piodalan alit, hanya dilaksanakan oleh pamangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang. Sementara krama melaksanakan persembahyangan ngubeng dari sanggah atau merajan masing- masing.



 Khusus untuk piodalan Bhatari Rambut Sedana pada Rabu (11/8) , diimbau hanya ngaturang piodalan alit di piodalan di kantor, di pasar di toko, dan di tempat lainnya.  Sementara pada upcara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya agar pelaksanaannya hanya  dilakukan oleh pamangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 orang. “Rsi Yadnya pada pawintenan munggah Bhawati, Jero Gede dan Padiksaan,  pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh pemerintah daerah,”sambungnya.



 Pada Pitra Yadnya, bagi krama yang meninggal dunia segara dilaksanakan upacara hanya melibatkan orang-orang terdekat. Langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15  orang.  Manusa Yadnya, juga agar dilaksanakan dengan terbatas dan melibatkan 15 orang.



 



Sementara Butha Yadnya,  pelaksanaannya disarankan ditunda sampai kondisi pandemi sudah dinyatakan melandai oleh pemerintah daerah. Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan yang dibatasi tersebut. “Peserta yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong bersama relawan desa/kelurahan,” pungkas Sumarta.



 



Editor : Nyoman Suarna
#bali #mda #hindu #phdi