Proses penguburan terhadap jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 sejak pandemic terpaksa dilakukan tanpa memperhatikan dewasa Semut Sedulur hingga Kala Gotongan. Meski demikian, desa adat bisa menyiasati dengan ritual nyulubin atau penguburan yang dilaksanakan saat Sandikala, peralihan antara sore dengan malam.
Penulis Kalender Bali, Gede Marayana,72 mengatakan pemakaman jenazah Covid-19 yang dilakukan oleh Satgas memang mendesak dilakukan dengan berbagai pertimbangan medis. Sehingga tidak lagi memandang padewasan yang wajib dihindari seperti Kala Gotongan dan Semut Sedulur.
“Kita tahu bersama, dalam kondisi normal (tidak ada pandemic, Red) Semut Sedulur dan Kala Gotongan adalah hari yang sangat dihindari untuk upacara atiwa-tiwa, baik ngaben, mengubur jenazah maupun mengkremasinya, tetapi karena kondisinya sedang pandemi, sehingga diabaikan,” ungkapnya kepada Bali Express (Jawa Pos Group) Minggu (29/8) siang.
Yang digunakan sebagai dasar larangan adalah jumlah tiap unsur sapta wara dan panca wara yang menghasilkan angka I4 atau 13. Masing-masing unsur memiliki nilai. Sapta wara: Redite atau Minggu (5), Soma atau Senin (4), Anggara atau Selasa (3), Buddha atau Rabu (7), Wraspati atau Kamis (8), Sukra atau Jumat (6), dan Saniscara atau Sabtu (9). Panca Wara: Umanis (5), Paing (9), Pon (7), Wage (4), dan Kliwon (8).
Dikatakan Marayana, Kala Gotongan diyakini sebagai hari tidak baik untuk melakukan upacara pitra yadnya. Sebab, apabila dilanggar maka dipercaya akan terjadi kematian berturut-turut dalam kurun waktu yang berdekatan.
Disebut Kala Gotongan kalau gabungan salah satu unsur sapta wara dan panca wara jumlahnya 14 berturut-turut selama tiga hari. Misalnya Sukra Kliwon hingga Redite Paing. Sukra (6) ditambah Kliwon (8); Saniscara (9) ditambah Umanis (5); Redite (5) ditambah Paing (9) masingmasing hasilnya 14.
Ia mencontohkan Kala Gotongan ini terjadi berturut selama 3 hari seperti: Sukra Kliwon (6+8 = 14), Saniscara Umanis (9+5 = 14) dan Redita-Pahing (5+9 = 14). “Contoh kalau di cek tanggal 27, 28 dan 29 Agustus adalah Kala Gotongan berturut-turut selama tiga hari,” imbuhnya
Sedangkan jika gabungan unsur sapta wara dan panca wara jumlahnya 13, tiga hari berturut-turut itu disebut Semut Sadulur. Sukra Pon hingga Redite Kliwon. Sukra (6) ditambah Pon (7); Saniscara (9) ditambah Wage (4); Redite (5) ditambah Kliwon (8), masing-masing hasilnya 13.
Marayana menambahkan, dalam situasi seperti ini, desa adat kerap menyiasati dengan keyakinan nyulubang. Penguburan jenazah korban Covid-19 biasanya dilakukan saat sandikala (sandikaon), atau peralihan sore dengan malam.
Dengan catatan tidak ada upacara, kecuali banten puiuning di setra. Termasuk tidak boleh dibuatkan gumuk. Hal ini juga berlaku bagi jenazah yang dikremasi atau lazim disebut mekinsan di geni.
“Meskipun itu saat kala gotongan maupun semut sedulur, bisa dilaksanakan. Sebab, kalau dari hitungan wariga, dauhnya memungkinkan. Ada istilah Padma dadi, tidak memandang padewasan,” paparnya.
Pihaknya tak menampik, dalam perhitungan wariga memang tidak ada hari khusus untuk Melaksanakan upacara atiwa-tiwa. Kondisi itu disesuaikan dengan Desa Kala Patra setiap desa adat.
Selain Semut Sadulur dan Kala Gotongan, biasanya juga dihindari waktu Pasah yang datang setiap tiga hari sekali. Pasah yang merupakan bagian dari Tri Wara juga dianggap tidak baik melakukan penguburan jenazah. Jika dilanggar, sesuai kepercayaan, akan datang efek yang tidak baik bagi seluruh krama desa adat setempat.
“Yang ada hanya larangan-larangan tertentu, Misalnya purnama, tilem, ada tegak odalan larangan itu memang yang harus diperhatikan untuk upacara pitra yadnya. Jadi intinya tidak ada hari khusus untuk mengubur/mengkremasi orang meninggal,” pungkasnya. (bersambung)
Editor : Nyoman Suarna