Namun Desa Selumbung menerapkan sistem Catur Angga. Sesuai awig-awig atau aturan adat Desa Adat Selumbung, dikenal adanya Catur Angga yakni terdapat empat prajuru yakni Bendesa, Pasek, Panyarikan, dan Kubayan. Masing-masing jabatan itu dilandasi garis keturunan (seserodan).
Bendesa Selumbung I Made Toya Cahya Surya menjelaskan, sistem yang dianut di desa adat setempat dikenal dengan Catur Angga. Empat posisi dalam pucuk desa adat ini diisi sesuai dengan garis keturunan yang telah disepakati di masing-masing keluarga.
Dia menjelaskan, setelah setiap seserodan memilih siapa yang akan mengisi posisi sebagai bendesa, penyarikan, Pasek, dan kubayan, kesepakatan dengan masyarakat dilakukan melalui sangkepan desa. Secara sahnya, sesuai Perda 04 Tahun 2019, Bendesa dikukuhkan oleh MDA.
Sistem ini telah ada sejak lama di Selumbung. "Jadi nanti jika saya berhenti ngayah sebagai bendesa adat, penggantinya akan dipilih dari garis keturunan di keluarga saya," ujar Made Toya, belum lama ini.
Kata dia, seorang Bendesa maupun tiga prajuru seserodan yang lain digantikan oleh garis keturunan baik ke samping maupun ke bawah. Sepanjang masih dalam satu ikatan darah keluarga. "Ini yang menjadi keunikan di desa kami," tegasnya.
Meski begitu, dirinya tidak menampik sempat terjadi permasalahan di internal desa. Bahkan seserodan dari Bendesa sempat tidak diikutkan dalam kegiatan apapun di desa. Misalnya dalam rapat adat.
Padahal, sesuai awig-awig desa, posisi Bendesa berada di atas tiga seserodan lainnya dan memiliki hak prerogatif. Setelah lama berjalan, kondisi kembali kondusif. Kini posisi empat pucuk desa, terutama Bendesa sudah terisi. Editor : I Putu Suyatra