Surat penegasan itu tidak lepas dari lonjakan kasus Covid-19 di Bali sejak awal Pebruari 2022 belum melandai. Diperkirakan akan belum melandai sampai dilaksanakan serangkaian kegiatan hari suci Nyepi awal Maret 2022 mendatang.
Penegasan juga berdasarkan surat edaran MDA Bali Nomor : 009/SE/MDA-PBali/XII/2021 tertanggal 22 Desember 2021. Pada ketentuan pengaturan angka 1 sudah jelas menegaskan bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan Covid-19. Dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.
Saat ini kondisi Covid-19 di Bali belum dalam kondisi melandai, bersamaan dengan itu juga telah ada kebijakan baru dari pemerintah pusat dan daerah. Seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi level 3. Diberlakukan juga pembatasan kerumunan.
“Maka dengan sendirinya berarti pawai ogoh-ogoh saat pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 nanti, tidak dilaksanakan,” jelas Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, membenarkan penegasan tersebut, Senin (14/2).
Sementara rangkaian kegiatan Melasti, Tawur Kasanga, dan Hari Suci Nyepi juga dipertegas. Bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan pantai, melasti di pantai. Begitu juga yang berdekatan dengan danau, campuhan, dan beji, melasti di lokasi tersebut.
“Bagi yang tidak memiliki sumber mata air, maka dapat melasti dengan cara ngubeng atau ngayat dari pura setempat. Jumlah peserta yang ikut dalam prosesi tersebut berjumlah 50 orang, paling banyak,” tegas Bendesa Agung yang juga Ketua FKUB Bali ini.
Sedangkan kegiatan Panca Yadnya agar tetap mengutamakan keselamatan bersama. Serta menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran bersama PHDI Nomor : 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dengan MDA Bali Nomor:008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tertanggal 8 Agustus 2021. Editor : I Putu Suyatra