Sabha merupakan upacara pemujaan atau piodalan yang dilakukan di Pura Sad Kahyangan desa di Desa Pedawa. Uniknya, pelaksanaan Sabha didanai dari dana peturunan (iuran) setelah upacara berlangsung.
Tokoh Adat Pedawa, Wayan Sukrata, 63 mengatakan, Sabha disini disamakan dengan Pujawali. Pujawali atau Sabha di Desa Adat Pedawa ini ditentukan berdasarkan perhitungan wuku dan wewaran atau sebagai Sabha Dewasa yaitu Purnama atau Tunggal.
Rangkaian Sabha ini dikenal dengan lelintih nemu gelang. Menurut Sukrata, Lelintih Nemu Gelang terdiri dari kata lintih yang mendapat sisipan el jadi lelintih artinya teratur. Nemu Gelang artinya peredaran waktu sampai kembali lagi pada saat semula.
“Lelintih Nemu Gelang itu merupakan rangkaian kegiatan ritual Desa Adat Pedawa dari awal sampai kembali lagi pada saat semula,” jelasnya kepada Bali Express (Jawa Pos Group), Rabu (9/3) siang.
Rangkaian atau eedan Sabha sesuai dengan Lelintih Nemu Gelang yang ada di Desa Pedawa yaitu Sabha Ngelemikin, Sabha Malunin, Sabha Nguja Binih, Sabha Nyenukin, Sabha Muga/Mapag Ratu Ngurah Melayu.
Dikatakan Sukrata, Sabha di Desa Adat Pedawa memiliki keunikan tersendiri dalam tata kelola keuangan. Umumnya, dana peturunan di Bali dipungut menjelang pujawali. Namun, terbalik di Pedawa pemungutan dana peturunan ini dilakukan setelah kegiatan Sabha tersebut selesai dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan Sabha di Desa Pakraman Pedawa tidak dapat dipisahkan dari yang namanya peturunan. Peturunan merupakan iuran wajib krama desa yang dipungut setiap Desa Pakraman Pedawa melaksanakan Sabha.
Peturunan ini dipungut dan dikenakan pada krama desa ngarep atau krama desa yang wajib dikenakan peturunan tersebut. “Hubungan antara sabha dan peturunan ini adalah keseluruhan biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan sabha di Desa Pedawa dibiayai dengan dana peturunan yang dipungut dari krama desa,” ungkapnya.
Lanjutnya, sistem pemungutan peturunan tersebut sudah ada dari sejak zaman dahulu diwariskan oleh para leluhur. Bahkan, sistem pemungutan tersebut masih tetap berlaku sampai sekarang di Desa Adat Pedawa.
Dana tersebut digunakan untuk pemenuhan sarana dan prasarana pada saat pelaksanaan Sabha. Misalkan pembelian banten, pembelian peralatan dan perlengkapan upacara, serta biaya-biaya lainnya.
Pensiunan Guru Agama Hindu ini menyebut, ada sejumlah cara yang ditempuh dalam membiayai kegiatan sabha ini. Diantaranya apabila pembelian sarana dan prasarana sabha dilakukan di intern Desa atau hanya di sekitar Desa Adat Pedawa, maka pembelian dapat dilakukan secara kredit dan akan dibayar nanti setelah dana peturunan terkumpul.
Kemudian, apabila pembelian sarana dan prasarana sabha dilakukan di luar Desa Adat Pedawa, maka pembelian dilakukan secara tunai dengan menggunakan kas Desa Adat Pedawa untuk sementara waktu sampai dana peturunan terkumpul (ditalangi secara sementara),
Apabila terkait dengan banten ataupun sarana upakara, maka akan diusahakan memangkas biaya yang dikeluarkan. Dengan cara memberlakukan sistem pala kenan atau membebankan banten yang diperlukan kepada masyarakat Desa Adat Pedawa atau yang biasa disebut dengan Krama Desa Ngarep sesuai dengan dewasa ayu pelaksanaan sabha serta menggunakan sistem bergilir.
“Sistem pala kenan ini sudah menjadi hal yang umum bagi masyarakat Hindu pada umumnya,” ungkapnya.
Dana peturunan dalam pelaksanaan sabha yakni pemungutan dana peturunan dilakukan setelah selasainya sabha. Sedangkan dana peturunan ini akan digunakan dalam membiyai kegiatan sabha yang dilakukan Desa Pakraman Pedawa.
Wayan Sukrata menyebut, dasar filosofis yang mendasari sistem pemungutan dana peturunan dalam pelaksanaan sabha di Desa Adar Pedawa yaitu dengan dilakukan setelah pelaksanaan sabha adalah adanya sikap atau prinsip keterbukaan dari Prajuru Desa dalam penggunaan dana peturunan tersebut
Selain itu, adanya kesamaan tekad dan pemikiran untuk tidak melanggar peraturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama terutama dalam hal ini adalah pembayaran peturunan untuk pelaksanaan yadnya.
“Secara filosofis, ada kesamaan seluruh krama desa di hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa untuk melaksanakan bakti dalam bentuk pelaksanaan yadnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengelolaan dana peturunan dalam pelaksanaan sabha yang dipungut dari krama desa ngarep dilakukan dengan prinsip terbuka. Dimana, alur dan tahapan sesuai dengan aturan dan Awig-Awig Desa Adat Pedawa. Sehingga dapat mempermudah penelusuran aliran dana jika seandainya ada penyelewangan yang terjadi.
“Pengalokasian dana peturunan yang sudah terkumpul tersebut guna menutupi pengeluaran ataupun biaya dalam pelaksanaan Sabha,” pungkasnya. Editor : I Komang Gede Doktrinaya