Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Bunga yang Tidak Boleh Digunakan untuk Upacara Yadnya

I Komang Gede Doktrinaya • Rabu, 20 Juli 2022 | 14:00 WIB
JEMPIRING: Bunga jempiring dilarang digunakan sebagai sarana ritual. Ist
JEMPIRING: Bunga jempiring dilarang digunakan sebagai sarana ritual. Ist
BULELENG, BALI EXPRESS -Serati Banten Jro Ketut Utara mengatakan, dalam Naskah Agastya Parwa, dijelaskan terkait bunga yang tidak boleh dalam upacara yadnya.

Kalinanya nihan ikan kemban tan yogya pujakena ri bhatara : kemban inuleran, kemban rurutan inunduh, kemban semuten, kembah laywan-laywan naranya alewan mekar-kebhah mungah ri sema. Nahan ta lwir nin kemban tan yogya pujakena de nika tan sattwika. Kemban utama ía pujaken ira, maran saphala rupa nira, apan magawe ya yajnma lawan rupa ikan wwan tuhaganamuja naranya.

Artinya, inilah bunga yang tidak dapat untuk dipersembahkan kepada Bhatara, bunga yang berulat, bunga yang gugur tanpa digoncang, bunga yang berisi semut, bunga yang layu, yaitu bunga yang liwat masa mekarnya, bunga yang tumbuh di kuburan.

ltulah jeni-jenis bunga yang tidak patut dipersembahkan supaya wajahnya sesuai dengan yang diharapkan, sebab orang yang selalu memuja tersebut akan membentuk kelahiran dan wajahnya.

Dalam Naskah Siwagama, diuraikan tentang bunga yang tetap baik atau dilarang penggunaannya sebagai sarana upacara yadnya, khususnya dikaitkan dengan pelaksanaan Dewa Yadnya.

“Bunga turuk umung atau bunga kedukduk yang dilarang untuk digunakan. Karena dalam mitologi disebut dengan bunga lalat, baunya yang tidak harum dan bunga tersebut kotor atau tidak suci,” paparnya.

Hal serupa juga dijelaskan dalam Naskah Yama Purwana Tattwa yang menyebutkan mengenai bunga yang dilarang memakainya. Yaitu bunga yang keadaannya camar atau bunga yang tidak suci, seperti bunga yang digigit belalang, bunga yang ada bekas dimakan ulat. Bunga yang seperti itu dilarang dan pemakainya untuk membuat Puspa Lingga maupun untuk yadnya yang lainnya.

Dalam naskah Aji Janantaka ditegaskan mengenai jenis bunga yang dilarang penggunaannya sebagai sarana dalam pemujaan. Sesuai naskah tersebut jenis bunga yang dilarang, antara lain jenis bunga jempiring alit dan jenis bunga salikonta.

“Kedua jenis bunga tersebut konon menurut mitologinya tidak mendapat waranugraha dan tidak memohon palukatan Hyang Siwa, sehingga mendapat kutukan untuk dilarang digunakan dalam penggunaannya sebagai sarana pemujaan kehadapan Hyang Widhi,” ungkapnya.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#bali #balinese #adat #Jro Ketut Utara #Lambang Siwa #hindu #Serati Banten #budaya #Tunjung Rajanya Bunga #tradisi #Bunga tidak Boleh untuk upacara