Konon, mereka yang melanggar akan menemui masalah di kemudian hari. Meski tidak tercantum dalam awig-awig desa, keyakinan ini diamanatkan secara turun-temurun oleh warga desa.
Untuk antisipasi, keluarga dari mempelai wanita biasanya akan melapor ke prajuru desa bahwa akan dilangsungkan pernikahan, maksimal tiga bulan sebelum upacara.
Menurut Bendesa Adat Sidayu Tojan Komang Sudira, Selasa (2/8), pantangan ini berlaku hanya untuk pelaksanaan serah terima calon mempelai wanita kepada pria. Tidak berlaku saat upacara pawiwahan di rumah mempelai pria.
Setahu dia, dahulu pernah ada pasangan menggelar prosesi serah terima mempelai wanita di wuku yang sama (sesuai penanggalan Bali). Setelah sekian lama, pasangan tersebut menemui musibah.
Meski tak berkenan menceritakan detail, pengalaman itu kemudian dijadikan pelajaran oleh prajuru desa. Karena itu, pihaknya menyarankan ke pihak keluarga yang akan gelar pernikahan untuk menggali terlebih dulu informasi apapun terkait di desa masing-masing.
“Dalam satu wuku yang sama ini tidak boleh ada yang gelar serah terima pengantin lebih dari satu pasangan. Yang ditentukan itu saat hari serah terima atau pengesahan. Saat itu adalah secara sah memberikan atau menyerahkan anak ke pihak laki-laki,” jelas Sudira.
Untuk mengetahui apakah di satu wuku sudah ada yang akan mamadik atau tidak, biasanya pihak keluarga pengantin melapor ke prajuru desa. Di sana tercatat siapa saja yang akan mamadik.
Prajuru desa akan memberikan pertimbangan apabila sudah ada keluarga yang akan menggelar upacara. “Sudah ada sistemnya. Berdasar prinsip keadilan, siapa yang melapor lebih dulu, kami serahkan untuk gelar upacara. Jika ada kasus bersamaan dua keluarga, kami lakukan pendekatan, berikan pemahaman dan mempertemukan dua keluarga yang akan gelar upacara itu untuk saling memahami dan ambil keputusan terbaik,” katanya.