Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Purusa-Pradana dalam Hukum Adat, Proses Perkawinan Tentukan Posisi

I Komang Gede Doktrinaya • Sabtu, 6 Agustus 2022 | 16:26 WIB
PAWIWAHAN : Pawiwahan yang dilaksanakan menentukan posisi pasangan sebagai purusa atau pradana. Dosen Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satriya Wibawa. Dok Bali Express/Ist
PAWIWAHAN : Pawiwahan yang dilaksanakan menentukan posisi pasangan sebagai purusa atau pradana. Dosen Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satriya Wibawa. Dok Bali Express/Ist
BULELENG, BALI EXPRESS -Konsep purusa dan pradana tidak saja digunakan dalam ajaran agama Hindu. Tetapi juga banyak dipakai dalam hukum adat di Bali. Dalam hukum adat itu, kedua istilah tersebut sering dijumpai dalam hukum kekeluargaan, hukum perkawinan dan hukum waris.

Dosen Hukum Hindu, STAHN Mpu Kuturan Gede Yoga Satriya Wibawa mengatakan, konsep purusa dan pradana dalam kaitannya dengan hukum perkawinan mencakup bentuk perkawinan, upacara perkawinan, hak dan kewajiban suami istri setelah perkawinan.

Purusa dan pradana terkait dengan bentuk perkawinan status purusa dan pradana seorang laki-laki ataupun seorang perempuan, tergantung dari proses perkawinan yang dijalaninya.

Pada umumnya, bentuk perkawinan oleh kebanyakan orang Bali adalah kawin ke luar. Maksudnya, mempelai perempuan yang ke luar dari keluarganya, lalu masuk ke keluarga mempelai laki-laki. Dalam hal ini, mempelai laki-laki berkedudukan sebagai purusa.

Namun, ada pula yang menempuh bentuk perkawinan nyeburin atau disebut juga nyentana. Yang dimaksud dengan perkawinan nyeburin adalah bentuk perkawinan di mana mempelai laki-laki yang ke luar dari keluarganya dan masuk ke keluarga mempelai perempuan.

Dalam hal ini, mempelai perempuan yang berkedudukan sebagai purusa. Sedangkan pihak laki-laki berkedudukan sebagai pradana. Bentuk perkawinan ini, bisa saja ditempuh dengan tujuan untuk memperoleh keturunan kapurusa di keluarga mempelai perempuan karena di keluarga tersebut tidak mempunyai anak laki-laki.

Purusa dan pradana dalam kaitan dengan upacara dan upakara, di manapun upacara perkawinan dilangsungkan, itu  tergantung dari bentuk perkawinan yang ditempuh oleh pasangan mempelai suami istri. Jika menempuh kawin ke luar, maka pihak yang meminang adalah mempelai laki-laki, dan upacara pengesahan perkawinannya (mekalan-kalan) dilakukan di tempat mempelai laki-laki yang berkedudukan sebagai purusa.

Bila mereka menempuhnya dengan cara ngerorod (lari bersama) maka mempelai perempuan mengikuti mempelai laki-laki dan juga upacara pengesahan perkawinannya dilakukan di tempat mempelai laki-laki.

Jika mempelai menempuh perkawinan dalam bentuk kawin nyeburin, maka yang meminang adalah mempelai perempuan yang berkedudukan sebagai purusa. “Dan, upacara pengesahan perkawinannya juga berlangsung di rumah mempelai perempuan karena ia yang berkedudukan sebagai purusa,” paparnya.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#ahli waris #bali #balinese #Purusa-Pradana Hukum Adat #Dosen Hukum Hindu #Gede Yoga Satriya Wibawa #hindu #stahn mpu kuturan singaraja #tradisi #perkawinan