Menurut Bendesa Adat Sidayu Tojan Komang Sudira, awig-awig ini telah ada sejak lama. Terkait sanksi bagi mereka yang hamil di luar nikah, telah diatur ketentuan yang mengikat secara adat demi menciptakan kebersihan desa secara sekala dan niskala.
Jika ada perempuan yang masih gadis sudah hamil, pihak keluarganya wajib melaporkan hal itu ke desa adat agar dilaksanakan prosesi pernikahan secara adat, agama, dan negara.
Bila pria yang menghamili itu tidak bersedia menikahinya, namun mengakui perbuatannya, maka desa akan mengeluarkan sanksi. Salah satu sanksinya adalah denda kepada si pria sejumlah 1.000 uang kepeng atau setara Rp 5 juta rupiah. “Karena hal itu dianggap merusak desa dan wajib gelar upacara pembersihan. Masalah itu juga dilaporkan ke pemerintah,” jelas Sudira, beberapa waktu lalu.
Sesuai ketentuan dalam awig-awig yang dikutip Bali Express (Jawa Pos Group), pihak keluarga gadis juga mendapat sanksi apabila kehamilan itu tak mendapat pengakuan atau tidak ada yang mengakui, atau juga si pria berasal dari luar desa. Sanksinya melaksanakan upacara pembersihan atau penyucian desa, penyucian diri, dan mengupacarai dan merawat bayi sesuai ajaran agama.
Begitu pula pria yang dituduh menghamili dan tidak mengakui, ia harus bersumpah di hadapan para dewa di desa adat tersebut. Menurut Sudira, Desa Sidayu Tojan sangat mempertahankan keyakinan yang diwariskan sejak dahulu ini.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya