“Sampai saat ini orang dari luar Desa Selat yang menikahi gadis asal Desa Selat wajib membayar Naur Penempuh. Termasuk warga negara asing dari manapun asalnya, meskipun yang berbeda agama". Kelian Desa Selat Pandan Banten, Putu Mariasa
BULELENG, BALI EXPRESS - Ratusan krama Desa Adat Selat Pandan Banten, Kecamatan Sukasada, Buleleng, berjubel di areal Pura Pemulungan Agung, Rabu (9/11) pagi. Mereka rupanya tengah melaksanakan upacara Naur Penempuh. Upacara ini memang dilaksanakan oleh mereka yang kawin keluar desa adat.
Pantauan Bali Express (Jawa Pos Group) di lokasi, tercatat sebanyak 124 krama yang menikah keluar desa melaksanakan ritual ini. Usia perkawinan mereka beragam. Ada yang baru satu tahun, dua tahun menikah. Ada pula yang sudah belasan tahun telah membina rumah tangga, namun baru sekarang melaksanakan upacara itu.
Menariknya, yang menjadi ciri dalam ritual ini adalah jejeran babi guling yang dijadikan sebagai sarana utama. Ukuran babi guling yang dipersembahkan pun tergolong jumbo. Tak hanya itu, ada sejumlah pasangan suami istri (pasutri) yang menggunakan payasan agung layaknya seperti sedang melakukan upacara perkawinan. Mereka duduk bersebelahan saat ritual ini berlangsung di depan banten yang dihaturkan.
Kelian Desa Selat Pandan Banten, Putu Mariasa mengatakan upacara Naur Penempuh yang dilaksanakan di Pura Pemulungan Agung dilangsungkan rangkaian pujawali. Ritual ini dilaksanakan bertepatan dengan Purnama sasih Kelima. Dikatakan Mariasa, tradisi ini memang dilaksanakan setiap dua tahun sekali. “Jika mengacu pada awig dan sima dresta di Desa Selat, maka setiap warga masyarakat desa khususnya yang perempuan kawin ke luar Desa Selat, wajib hukumnya untuk melaksanakan ritual Naur Penempuh,” ungkapnya.
Tradisi ini bersifat kesadaran. Tidak ada pemaksaan. Namun krama meyakini, jika tidak melaksanakan tradisi ini, ada dampak negatif yang akan dialami pasutri yang menikah ke luar desa adat. Upacara inipun telah dimuat dalam awig-awig desa setelah adanya bhisama dari Ida Sesuhunan.
Dari penuturan para pendahulunya, konon dahulu jumlah penduduk desa tersebut sangat sedikit. Masyarakat saat itu kebanyakan sebagai petani. Kehidupan masyarakat sangat tentram, aman, dan damai. Hingga ada seorang remaja perempuan memiliki kekasih dari luar desa. Gadis itu akhirnya memutuskan untuk menikah. Begitu pula disusul oleh gadis lainnya yang menikah keluar desa. Semakin lama, semakin banyak.
Akibatnya, jumlah penduduk semakin berkurang. Warga pun merasa khawatir, jika dibiarkan gadis, pemuda di sana tidak akan mendapatkan istri dari kampungnya. Dampaknya pun bisa membuat penduduk asli akan putung atau punah.
Para panglingsir desa kemudian melakukan upacara dan tapa memohon bhisama atau petunjuk dari Ida Bhatara Sesuhunan di Pura Pamulungan Agung atau Pura Desa.
Tapa dan semadhi dari para panglingsir yang memiliki jnana tinggi inipun akhirnya mendapat jawaban dari Ida Sesuhunan yang berstana di Pura Pamulungan Agung. Sehingga turunlah bhisama yang berisi petunjuk. “Sapa sira wong ngambil istri ring Desa Selat, wenang matawuran sari penempuh”. Jika diartikan siapapun orangnya yang mengambil istri di Desa Selat maka wajib hukumnya untuk membayar penempuh.
Penempuh ini konon dijadikan sebagai pengganti dari seorang gadis yang telah diambil di desa setempat. Uniknya, meskipun yang meminang gadis dari Selat ini adalah pria yang berbeda keyakinan atau agama, tetap harus dibayar.
Mulai saat itulah bhisama itu diberlakukan. Tujuannya untuk menanggulangi pernikahan penduduk ke luar desa. Sehingga keturunan desa tidak putung karena adanya pernikahan keluar desa tersebut.
Pada awalnya, bhisama tersebut diabaikan oleh sejumlah pria yang menikahi gadis Selat. Mereka enggan melakukan Naur Penempuh saat meminang istri. Namun akhirnya mereka menerima kutukan beragam. Ada yang sakit, hingga jatuh miskin, dan meninggal tanpa sebab.
Peristiwa tak lazim itu membuat mereka ada yang nunas rawos ke sejumlah paranormal. Di sanalah terungkap bahwa harus membayar kaul Naur Penempuh di Pura Pamulungan Agung. “Sampai saat ini orang dari luar Desa Selat yang menikahi gadis asal Desa Selat wajib membayar Naur Penempuh. Termasuk warga negara asing dari manapun asalnya, meskipun yang berbeda agama,” katanya. Editor : I Komang Gede Doktrinaya