Menurut Ratu Aji Baskara dalam kanal Youtube “Pura-pura Podcast”, ada beberapa orang yang bisa mengalami kerauhan. Dalam teks Widi Sastra disebutkan, ada beberapa syarat bagi orang yang dapat mengalami kerauhan, di antaranya kerauhan di sebuah pura dapat dialami oleh pemangku di pura tersebut.
“Bahkan tidak hanya pemangku, bisa juga pengayah atau jro tapakan yang memang telah dipersiapkan oleh Beliau sebagai media komunikasinya,” jelasnya. Namun ketika yang kerauhan adalah pamedek yang tangkil, tetapi bukan termasuk pengayah ataupun jro tapakan, itu tidak dibenarkan.
Lebih lanjut, Ratu Aji menyampaikan, dalam fenomena kerauhan ada dua hal yang disampaikan melalui mawacana dan masolah. Mawacana artinya komunikasi yang dilakukan melalui pembicaraan, sedangkan masolah artinya komunikasi dilakukan dengan tarian atau tindakan.
“Pada saat ada kerauhan, yang boleh mawacana adalah jan banggul Ida Bhatara. Beliaulah yang menjadi medium untuk menyampaikan pesan atau petunjuk-petunjuk. Siapa yang bisa mawacana? Ya pengayah-pengayah yang ada di pura tidak boleh sembarangan,” jelasnya.
Berbeda dengan mawacana, kerauhan dengan masolah biasanya dilakukan dengan menari, ngunying, ataupun menari menyerupai rencangan Ida Bhatara.
“Orang yang dapat kerauhan masolah biasanya pangempon pura atau orang yang tangkil ke pura tersebut. Sah-sah saja,” jelasnya.
Namun, jika saat kerauhan seseorang mawacana bukan dilakukan oleh pemangku gede di pura tersebut, maka perlu dilakukan mapinton atau pembuktian. Ada beberapa cara untuk membuktikan seseorang itu kerauhan atau tidak. Bisa dibuktikan dengan menggunakan api, air dan benda-benda yang dipercaya mampu menyadarkan.
“Kalau pemangku di sana yang mawacana, tidak perlu dipintonin. Tetapi ketika orang luar, harus dipintonin. Karena saat mawacana kan ada sesuatu yang disampaikan, jadi harus kita uji kebenarannya,” ujarnya.
Adapun yang harus dilakukan oleh prajuru maupun pacalang jika terjadi kerauhan secara massal. Pertama lakukan tatas akeni, yakni awasi dan amati. Dalam artian, jika kerauhan tersebut dialami oleh pamangku, maka prajuru atau pacalang bisa membawa pamangku tersebut ke jaba tengah untuk natak raos, memohon apa yang hendak ingin disampaikan. Jika yang mengalami kerauhan bukan yang memiliki wewenang, yang dapat dilakukan adalah dipindahkan. Sebab menurut sastra, selain pengempon pura, tidak boleh kerauhan di ajeng Ida Bhatara (Jeroan).
“Setelah diamati, bisa dialokasi, minimal ke jaba tengah agar kita tahu apa yang ingin dilakukan oleh orang kerauhan tersebut. Prajuru dapat melakukan mapinton jika yang kerauhan ingin mawacana. Namun jika hanya masolah, dipersilakan, asalkan tidak mengganggu orang lain dan upacara. Terakhir baru dilakukan proses ngewaliang dengan nunas tirta di Ida Sesuhunan,” pungkasnya. Editor : Nyoman Suarna