Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ngrangda Tiga, Kawin Lebih dari Tiga Kali, Apes buat Pria

I Komang Gede Doktrinaya • Senin, 6 Februari 2023 | 18:05 WIB
KALENDER : Penyusun kalender Bali Gede Marayana. Dok Bali Express
KALENDER : Penyusun kalender Bali Gede Marayana. Dok Bali Express
BULELENG, BALI EXPRESS -Rangda Tiga atau Ngrangda Tiga tidak hanya dikenal dalam padewasan pawiwahan, seperti perhitungan wuku Rangda Tiga. Tetapi juga istilah dalam larangan perkawinan di Bali. Sehingga disarankan untuk dihindari.

Penyusun kalender Bali Gede Marayana mengatakan, Ngrangda Tiga adalah perkawinan dari seorang laki-laki dengan perempuan yang telah pernah melakukan perkawinan tiga kali sebelumnya.

Atau perempuan tersebut melakukan perkawinan untuk yang keempat kalinya. “Ini berarti perempuan tersebut telah pernah kawin sebelumnya sebanyak tiga kali. Ini semata-mata berdasarkan keyakinan masyarakat Bali yang umumnya percaya bahwa laki-laki yang memperistri perempuan seperti ini (rangda tiga/janda tiga kali) akan mengalami kehidupan yang sulit atau bencana,” paparnya.

Apalagi keadaan menjanda dari perempuan tersebut karena ketiga suami sebelumnya meninggal. Inilah hal yang menjadi momok, sehingga suami keempat diyakini tidak akan selamat tanpa harus menyebut bahwa ia akan bernasib sama dengan suami sebelumnya meninggal.

 

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#bali #ngrangda tiga #balinese #incest #adat #Ngulihang Bengbengan #hindu #Perkawinan yang dihindari #megat jalan #Umat hindu hindari ini #makedeng ngad #Perkawinan Sedarah