Penyusun kalender Bali Gede Marayana mengatakan, Ngrangda Tiga adalah perkawinan dari seorang laki-laki dengan perempuan yang telah pernah melakukan perkawinan tiga kali sebelumnya.
Atau perempuan tersebut melakukan perkawinan untuk yang keempat kalinya. “Ini berarti perempuan tersebut telah pernah kawin sebelumnya sebanyak tiga kali. Ini semata-mata berdasarkan keyakinan masyarakat Bali yang umumnya percaya bahwa laki-laki yang memperistri perempuan seperti ini (rangda tiga/janda tiga kali) akan mengalami kehidupan yang sulit atau bencana,” paparnya.
Apalagi keadaan menjanda dari perempuan tersebut karena ketiga suami sebelumnya meninggal. Inilah hal yang menjadi momok, sehingga suami keempat diyakini tidak akan selamat tanpa harus menyebut bahwa ia akan bernasib sama dengan suami sebelumnya meninggal.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya