Wakil Bendesa Adat Terunyan Jero Mangku Permana mengatakan,
jenazah mepasah adalah pada saat meninggal tidak mengalami cacat fisik atau dengan istilah meninggalnya normal. Termasuk yang telah berumah tangga, dan yang masih bujangan atau anak kecil yang telah maketus (telah tanggal gigi susunya).
Ada sejumlah sarana yang digunakan saat prosesi mepasah. Seperti sarana bakti angkeb nasi (sesajen), ampuh (keramas) menggunakan santan dari kelapa, boreh (lulur) terbuat dari klinis serta lengkuas, pemetik (daun lemo yang dibakar), sigsig (tapal gigi) terbuat dari batu bata merah, klakat (anyaman bambu) digunakan sebagai alas jenazah, lante digunakan sebagai pembalut jenazah setelah dimandikan,
Ada juga sarana ancak saji yang berupa anyaman bambu yang digunakan sebagai pelindung dari serangan binatang atau pagar jenazah ketika sudah di paksa di setra wayah, sundin (lampu yang dipercaya mampu mencarikan jalan bagi roh jenazah), buka (lampu yang dipercaya mampu mengantarkan roh jenazah yang dipaksa), dan sarana Rerebu yang menggunakan media pandan yang dipotong secara kecil-kecil.
Jero Mangku Permana menjelaskan, pelaksanaan prosesi mepasah hanya dapat dijalankan oleh laki-laki. Khusus bagi para perempuan pantang untuk ikut ke setra mepasah karena menurut keyakinan bisa berakibat fatal.
Prosesi mepasah dimulai dari membersihkan jasad orang yang telah meninggal dengan menggunakan air hujan yang turun. Kemudian badan jenazah ditutup menggunakan kain putih. Lalu jasad orang yang telah meninggal dunia selanjutnya disiapkan (ancak saji) seperti anyaman dari bambu yang dibentuk menyerupai kurungan. "Ancak saji ini bertujuan untuk dapat melindungi jenazah dari ancaman binatang,” paparnya.
Setelah itu, jasad orang yang telah meninggal dunia dapat segera dibawa menuju ke tempat yang lokasinya berada di dekat pohon besar (taru menyan). Area ini menempatkan jasad orang yang telah meninggal dunia setelah pelaksanaan prosesi upacara secara mepasah.
Namun di sisi lain, jika wilayah tersebut kapasitas dari jasad maupun jenazah penuh, dengan begitu jasad yang telah berusia tua dapat dialihkan melalui ancak saji menuju ke lain tempat serta dapat kembali dikumpulkan dengan banyaknya jasad yang telah lebih dulu lama menempati tempat tersebut. “Satu pohon hanya boleh menampung 11 jenazah. Jika ada jenazah baru, maka jenazah lama akan dipindahkan, sehingga berkumpul di tempat yang sudah disiapkan,” pungkasnya. Editor : I Komang Gede Doktrinaya