“Gunung Batukaru dianggap sebagai sumber kehidupan, khususnya bagi masyarakat Tabanan. Hutan yang mengelilinginya menyebabkan gunung ini menghasilkan sumber mata air yang mengalir dan sangat dibutuhkan bagi kehidupan umat manusia, sehingga bagi yang melanggar kami terapkan sanksi adat,” jelas Bendesa Adat Wongaya Gede I Ketut Sucipto, Minggu (11/6).
Ada tiga kategori sanksi adat yang diterapkan pihak desa setempat bagi perusak hutan di kawasan Batukaru. Ketiga jenis sanksi tersebut antara lain, Dewa Danda, yakni sanksi berupa menggelar upacara keagamaan. Dalam hal ini guru piduka. Selanjutnya adalah Artha Danda, sanksi berupa sejumlah uang. Sanksi lain adalah Jiwa Danda, yakni sanksi menanam pohon sesuai dengan jumlah yang ditebang.
Selain menerapkan sanksi adat bagi para penebang pohon di kawasan hutan itu, desa setempat juga sudah melakukan pembatasan untuk aktivitas pendakian atau yang dikenal dengan istilah healing di kalangan generasi milenial.
“Untuk aktivitas pendakian ini, kami batasi, karena aktivitas pendakian ini, Gunung Batukaru menghadapi beberapa permasalahan lingkungan mulai dari pembuangan sampah sembarangan dari para pendaki tidak bertanggung jawab hingga masalah kerusakan vegetasi akibat ulah jahil para pendaki,” paparnya.
Sehingga bagi para pendaki, dikatakan Sucipto tidak diizinkan untuk melalui jalur Batukaru, karena jalur ini hanya diperuntukan bagi pamedek yang ingin melakukan persembahyangan. sedangkan bagi pendaki umum, diharuskan untuk melewati jalur lainnya. Editor : I Komang Gede Doktrinaya