BALI EXPRESS - Desa Adat Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli masih mempertahankan tardisi Mayah Ikut sebagai rangkaian dari upacara perkawinan. Tradisi perkawinan ini wajib dilakanakan oleh pasangan pengantin sebagai wujud membayar hutang atau rna kepada leluhur sesuai dengan ajaran agama Hindu di Bali.
Tidak ada sejarah pasti tentang Tradisi Mayah Ikut. Hanya saja, tradisi ini dilaksanakan secara turun temurun oleh Krama Desa Adat Satra, sebagai bentuk membayar hutang kepada para leluhur.
Mayah Ikut secara etimologi berasal dari Bahasa Bali yakni mayah dan ikut. Mayah berarti membayar dan Ikut berarti ekor atau bagian yang paling belakang. Jadi mayah ikut artinya membayar ekor (sapi).
Bendesa Adat Satra, I Made Sukarata mengatakan Tradisi Mayah Ikut sebagai bagian akhir dari proses perkawinan. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi krama jika sudah mapan.
Perkawinan di Satra dianggap sah apabila sudah melaksanakan Tradisi Mayah Ikut. Jadi tidak cukup dengan Tri upa saksi saja, atau Dewa Saksi, Manusa Saksi dan Bhuta Saksi. Tetapi juga harus melaksanakan Mayah Ikut.
Tradisi Mayah Ikut ini dikatakan Sukarata dapat dilaksanakan bersamaan dengan upacara perkawinannya. Bisa juga dilaksanakan beberapa tahun setelah upacara perkawinan. Bahkan bisa dilaksanakan setelah meninggal oleh keturunannya, yang jelas upacara ini wajib dilaksanakan oleh Krama di Desa Adat Satra.
Sarana utama upakara Mayah Ikut adalah seekor sapi dan babi. Sementara dalam pelaksanaan upacara tersebut disaksikan oleh sekaa rekasih, yaitu Krama Desa Adat Satra yang sudah melaksanakan tradisi Mayah Ikut.
Prosesi diawali dengan ritual meserah banteng yang diartikan menyerahkan seekor sapi sebagai persembahan di Pura Pengaturan oleh pasangan pengantin. Selanjutnya sang yajamana (pengantin) dan sekaa rekasih akan mulai mempersiapkan sarana upakara untuk dipersembahkan di Pura Pengaturan.
“Prosesi ini dipimpin oleh Jero Mangku Prajapati. Beliau juga didampingi oleh Jero Keduluan (tetua) Desa Adat Satra yang bergelar Jero Kubayan, Jero Bau dan Jero Singgukan,” kata Sukarata.
Selanjutnya Jero Mangku akan melakukan pemujaan kepada dewa yang berstana di Pura tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan muspa bersama yang diikuti oleh peserta upacara. Setelah upacara meserah banteng ini selesai, tiga hari selanjutnya akan dilanjutkan dengan upacara Mayah Ikut.
Tiga hari setelah meserah banteng dilanjutkan dengan upacara terakhir yang disebut upacara Mayah Ikut. Pada saat upacara Mayah Ikut tidak melibatkan krama Desa Adat Satra melainkan hanya dari sanak kelurga dekat mempelai pengantin saja.
“Dari pagi hari semua angota keluarga mempelai akan mulai mempersiapkan sarana upakara untuk upacara Mayah Ikut, mulai dari menyembelih babi untuk dijadikan guling dan mempersiapkan sarana upakara,” ungkapnya.
Apabila persiapan sudah rampung seluruh anggota keluarga akan membawa semua sarana upakara ke Pura Pengikutan yang tempatnya tidak jauh dari Desa Adat Satra. Upacara ini biasanya akan dipimpin ole Jero Mangku dadya atau yang masih satu klen (darah).
Setelah upacara Mayah Ikut ini selesai maka kedua mempelai dikatakan sah secara adat dalam suatu perkawinan di Desa Adat Satra. Mempelai juga dianggap sudah memenuhi semua kewajiban sebagai krama dalam upacara perkawinan Desa Adat Satra dan menjadi anggota baru sebagai sekaa rekasih yaitu pengantin yang sudah melaksanakan tradisi Mayah Ikut.
“Mayah Ikut sebagai tanda bahwa seorang anak yang sudah menikah dan sudah membayar hutang atau Rna kehadapan leluhur baik sekala maupun niskala yang merupakan suta kertinya dari seorang anak terhadap leluhurnya,” paparnya.
Editor : I Putu Suyatra