BULELENG, BALI EXPRESS- Desa Adat Buleleng, Bali hingga kini masih melestarikan tradisi Nawur Palebuh.
Tradisi Nawur Palebuh dilaksanakan bertepatan dengan Purnama. Dipusatkan di Pura Bale Agung, Desa Adat Buleleng.
Tradisi Nawur ditujukan bagi mantan krama Tridatu, Desa Adat Buleleng yang telah meninggal dunia. Sarananya daging babi minimal seberat 100 kilogram.
Bendesa Adat Buleleng Jro Nyoman Sutrisna mengatakan, tradisi Nawur Palebuh ini sudah dilaksanakan sejak dahulu dan diturunkan dari generasi ke generasi.
Diperkirakan awal mula pelaksanaan tradisi ini merupakan atas petunjuk atau sima dari Raja Buleleng karena krama Tridatu berada langsung di bawah pengawasan Raja Buleleng.
Dalam sima tersebut tertuang apabila yang meninggal itu mantan Kelian Desa Adat Buleleng, maka tradisi tersebut dilaksanakan dengan pelaksanaan upacara nguliang ajang dan Nawur Palebuh dengan menggunakan sarana babi hitam seberat 100 kg dan seekor kerbau yang belum ditelusuk.
Begitu juga jika yang meninggal merupakan Anggota Krama Tridatu maka tradisi tersebut dilaksanakan upacara nguliang ajang. Selain itu juga menggunakan sarana babi hitam seberat sekitar 100 kg.
Dikatakan Sutrisna, tradisi ini erat kaitannya dengan krama Wed Negak yang disebut krama Tridatu dengan jumlah anggotanya 40 orang ini.
Krama Wed ini merupakan perwakilan dari seluruh dadya yang ada di Desa Adat Buleleng dan duduk sebagai pengurus.
“Krama Wed yaitu anggota yang berasal dari banjar adat dan telah disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) Awig-awig, yang beragama Hindu dan sudah kawin serta mempunyai ikatan lahir dan bathin terhadap Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Buleleng,” jelas Sutrisna.
Ada pula Krama Wed Penanjung Batu merupakan anggota yang berasal dari luar Desa Adat Buleleng yang beragama Hindu, sudah kawin, bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 bulan secara berturut-turut.
Minimal mempunyai Tri Lingga, dan atau sudah mempunyai kartu anggota Desa Adat Buleleng, serta mempunyai ikatan lahir bathin terhadap Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Buleleng.
Kemudian krama tamyu yaitu anggota yang berasal dari luar Desa Adat Buleleng yang beragama Hindu, sudah kawin, bertempat tinggal tetap dan atau sementara sekurang-kurangnya 6 bulan secara berturut-turut.
Tidak mempunyai kartu anggota Desa Adat Buleleng dan tidak mempunyai ikatan lahir bathin terhadap Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Buleleng.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng ini menegaskan, dalam konteks kekinian, peran krama Tridatu vital dalam kegiatan adat dan agama di Desa Adat Buleleng.
Mereka juga sering melaksanakan paruman di Pura Desa Adat Buleleng saat Purnama untuk membahas kegiatan adat, piodalan alit, penyepian, pembangunan di banjar adat dan Kahyangan Tiga.
“Peranan krama Wed Negak, krama Wed, krama Wed Penanjung Batu, krama Tamyu di Desa Adat Buleleng sangat memengaruhi kelancaran pelaksanaan tradisi Nawur Pelebuh. Tanpa adanya kerja sama tersebut maka tradisi Nawur Pelebuh tidak dapat dilaksanakan dengan lancar,” paparnya.
Disinggung terkait konsekuensi bila Nawur Pelebuh tak dilakukan, Sutrisna mengaku sering terjadi pratisentananya atau keturunannya mengalami kesakitan. Sehingga ketika dimohonkan petunjuk dari orang pintar, maka diminta untuk melaksanakan Nawur Palebuh.
“Kosekuensi itu paling sering dialami. Nawur Palebuh bisa dibayar jika memang keluarga yang meninggal sudah punya uang. Tradisi ini kami laksanakan turun temurun, dan diungkap dalam awig-awig desa,” imbuhnya.
Ia menambahkan, masa ngayah krama Tridatu yang berasal dari beragam soroh itu adalah seumur hidup.
Bahkan, bila krama Tridatu meninggal, bisa digantikan oleh keturunannya langsung atau anggota keluarganya di satu dadia.
“Makanya ada krama Tridatu dari berbagai klen. Seperti Pasek, Pande, Arya, Tegeh Kori, macam-macam klennya. Mereka ngayah seumur hidup. Dan jumlah krama tridatu itu hanya 40. Tidak lebih dan tidak kurang,” jelasnya.
Selain itu, jabatan Kelian Desa Adat di Buleleng juga harus berasal dari Krama Tridatu. Posisi Kelian Adat dipilih melalui tiga cara. Yakni berdasarkan keturunan, kesepakatan dan nyanjan. (*)