BALI EXPRESS - Meski leluhur orang Bali telah memberikan tata cara penamaan mengacu urutan kelahiran sampai empat orang anak, namun saat ini nama nama Nyoman dan Ketut kian langka ditemukan.
Kelangkaan tersebut mulai terjadi pada anak di generasi kelahiran era 2000-an ke atas.
Kondisi ini tidak terlepas dari adanya program Keluarga Berencana pemerintah pusat yang menganjurkan dua anak cukup.
Selain itu ada pula faktor lain seperti ekonomi, kesehatan dan faktor pendidikan yang membuat keluarga merasa cukup memiliki dua orang anak.
Kondisi ini memicu terbitnya Instruksi Gubernur Bali Nomor 1545 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali mengimbau kepada seluruh jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana agar mengampanyekan dan memberi sosialisasi Keluarga Berencana (KB) Krama Bali berdasarkan kearifan lokal dan mengarah kepada terwujudnya krama Bali yang unggul dan keluarga berkualitas.
Dalam Instruksi Gubernur ini juga terdapat makna yang tersurat dalam beberapa poin yang disebutkan bahwa krama Bali berhak untuk melahirkan anak lebih dari dua orang bahkan empat sesuai dengan penyebutannya.
Di antaranya Wayan, Made, Nyoman dan Ketut sesuai dengan kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur.
Program KB Krama Bali ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali pada Bidang Penataan Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dikatakan Suka Ardiyasa, upaya perintah Pemprov Bali dalam menghidupkan KB ala Bali ini memang layak didukung semua pihak, tetapi harus ada campur tangan pemerintah dalam menggaransi di balik lahirnya KB ala Bali, demi peningkatan kualitas hidup orang Bali.
“Nyoman dan Ketut memang harus dilestarikan oleh orang Bali. Tentu di balik Upaya ini meski taraf hidup orang Bali harus terus ditingkatkan sehingga cita-cita KB ala Bali bisa direalisasikan. Ini meski ada campur tangan pemerintah dan kerjasama semua pihak,” tutupnya.
Editor : Nyoman Suarna