Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hanya Ada di Bali; Ada Palinggih Jaksa Agung, Hakim Agung dan Panitera

I Putu Mardika • Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Pura Kerta Kawat Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng
Pura Kerta Kawat Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng

BALI EXPRESS - Salah satu pura yang memiliki palinggih jaksa di Bali adalah Pura Kerta Kawat di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Menariknya, di Pura Kerta Kawat ini tidak hanya satu. Tapi ada tiga yang berkaitan dengan keadilan.

Sebab ada Palinggih Jaksa Agung, Pelinggih Hakim Agung dan Pelinggih Panitera juga ditemukan di Pura Kerta Kawat.

Masyarakat setempat meyakini bahwa Ida Bhatara yang berstana di Pura ini dikatakan tidak ada hubungannya dengan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) dalam sistem Peradilan di negara Republik Indonesia.

Pura Kerta Kawat menjadi satu kesatuan dengan Pura Pulaki, Pura Pabean, Pura Melanting, Pura Mutering Jagat yang tertuang dalam Raja Purana Pulaki.

Isinya berkaitan dengan perjalanan Danghyang Nirarta dalam perjalanan suci di Bali dari Tanah Jawi.

Posisi Pura Kerta Kawat adalah salah satu prasanak (bagian persaudaraan) dari Dhang Hyang Nirarta, yaitu Bagus Bajra atau Pangeran Bajra, yang kemudian disebut dengan Pangeran Mentang Yudha yang adil memutuskan perkara.

Hingga akhirnya disebut dengan Hakim Agungnya secara niskala”. Akan tetapi di Pura ini tidak ada Palinggih pengacara.

Pengempon Pura Kerta Kawat, Jero Mangku I Dewa Komang Sudira, menjelaskan pangempon Pura Kerta Kawat terdiri dari dua kecamatan, yakni kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.

Sedangkan para pamedek atau masyarakat yang datang bersembahyang ke Pura Kerta Kawat adalah umat Hindu dari seluruh Bali maupun dari luar Bali dengan latar belakang yang berbeda-beda.

Uniknya ada masyarakat yang datang ke Pura ini dengan berbagai permohonan, ada permohonan kesalamatan secara umum, dan ada permohonan secara khusus yakni bagi mereka yang memiliki permasalahan hukum.

Mereka berkaul (mesesangi) apabila permohonannya dikabulkan dalam masalah hukum, maka mereka bersedia menghaturkan sesuatu sesuai dengan kaulnya (sesanginya).

Demikian juga ada para pejabat dari Pengadilan, Kejaksaan dan pengacara datang untuk menghaturkan sembah ke Pura Kerta Kawat dengan maksud agar dilancarkan dalam tugasnya agar dapat mengambil keputusan seadil-adilnya.

“Secara umum Kerta Kawat diartikan sebagai tempat memohon keadilan. Sedangkan secara etimologi Kerta Kawat terdiri dari dua kata yaitu kata kerta yang berasal dari kata kreta dilafalkan dalam bahasa Bali menjadi kerta yang berarti aman.

Kreta gosa (balai) pengadilan, kreta raharja artinya aman sentosa, kreta yuga artinya jaman aman dan damai,” ungkap Jro Komang Sudira.

Kerta Kawat dapat diartikan sebagai tempat untuk mendapatkan kadilan yang diputuskan oleh Hakim.

Dengan demikian bahwa Pura Kerta Kawat berfungsi untuk memohon keamanan, kesejahteraan dan keadilan oleh umat Hindu di Bali maupun dari luar Bali.

Tujuannya, agar nantinya mereka dapat berperilaku sesuai dengan dharma atau hukum yang berlaku secara sekala atau dalam dunia kenyataan.

Tentu, muaranya nanti dapat dipertanggungjawabkan di dunia niskala di hadapan Sanghyang Hakim Agung yakni Sanghyang Yamadipati sebagai manifestasi Tuhan (Siwa).

Kerta Kawat diasosiasikan sebagai tempat peradilan secara niskala/di dunia para Dewa dalam mengadili para roh atas perbuatannya selama kehidupannya di dunia fana.

“Penggunaan nama Hakim Agung, Jaksa dan Panitera ini bukanlah berhubungan dengan tugas dan fungsi Hakim, Jaksa dan Panitera secara sekala atau dalam sistem peradilan di Indonesia,” tutupnya.

ROOFTOP DECK: Selain Bersantai di Kamar dan Kolam, Tamu Dapat Menikmati Kesejukan Angin di Rooftop Deck. (Ini Vie Hospitality for Radar Bali)
ROOFTOP DECK: Selain Bersantai di Kamar dan Kolam, Tamu Dapat Menikmati Kesejukan Angin di Rooftop Deck. (Ini Vie Hospitality for Radar Bali)
Editor : I Putu Suyatra
#bali #hindu #palinggih jaksa #pura