KARANGASEM, BALI EXPRESS - Kabupaten Karangasem mengusulkan Tari Rejang Gede di Banjar Adat Tihingan sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke pemerintah pusat.
Tari Rejang Gede sendiri adalah salah satu Tari Bali yang tidak bisa dipentaskan sembarangan.
Tari Rejang Gede juga disebutkan sebagai salah satu tarian yang langka di Bali.
Harapannya, dengan jika bisa masuk WBTB, tari ini bisa tetap lestari dan tidak hilang.
Hal itu disampaikan Kabid Kebudayaan dan Kesenian Disbudpar Karangasem, I Nyoman Japa.
Menurutnya, tahun ini Pemkab Karangasem hanya mengusulkan satu untuk menjadi WBTB.
“Tahun ini hanya satu yang diusulkan, untuk persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan sudah dipenuhi serta masih menunggu hasil sidang penetapan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus sampai 1 September oleh Tim Ahli WBTB Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi,” ujarnya.
Pengajuan ini dilakukan bukan tanpa sebab. Melainkan karena Rejang Gede ini dianggap langka.
Sehingga dengan diusulkan menjadi WBTB, diharapkan mampu terjaga kelestariannya di Kabupaten Karangasem.
“Dengan diusulkan menjadi WBTB, tentu Tarian ini nantinya memiliki semacam hak paten dengan harapan tarian ini bisa tetap bisa lestari,” imbuhnya.
Tarian ini tidak dipentaskan secara sembarangan. Hanya pada saat upacara tertentu baru dilangsungkan di desa setempat.
Ada sebanyak empat penari yang menarikan Rejang Gede ini.