KARANGASEM, BALI EXPRESS- Desa Adat Asak, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali memiliki sistem pewarisan yang berkaitan dengan tanah ayahan desa.
Tanah ayahan desa di Desa Adat Asak ini tidak bisa dijual, namun hanya bisa dimanfaatkan. Itu pun ada ketentuannya.
Bendesa Adat Asak I Wayan Segara menjelaskan, warga Desa Adat Asak yang berhak mendapatkan hak atas tanah ayahan desa yaitu seseorang yang sudah menikah dan sudah menjadi anggota pauman. Ini ditandai dengan menerima Gantalan berupa tanah laba yang bisa dikelola.
Tanah laba ini bisa diterima jika sudah melalui tahapan upasaksi desa adat dan secara dinas sudah memiliki akta perkawinan.
Hak ini sewaktu-waktu bisa diambil lagi oleh pihak desa adat karena selain persyaratan tersebut, masyarakat wajib mengambil ayah-ayahan di desa.
Jika masyarakat merantu atau tidak tinggal di desa, maka hak atas tanah tersebut tidak diberikan.
Wayan Segara menambahkan hak pada tiap masyarakat yang dilakukan di Desa Adat Asak yaitu secara umum memberikan tanah ayahan desa/karang desa.
Tanah ayahan desa ini hanya bisa dimanfaatkan, namun tidak untuk dijual ataupun tempat membangun rumah.
Krama yang berhak mendapatkan karang desa ini dengan syarat harus melaksanakan ayahan atau kewajiban di desa adat Asak.
Dalam pembagian tanah gantalan ini porsinya berbeda. Untuk Jro Mangku dan Jro Menanga yang jabatannya itu merupakan turun-temurun dari leluhurnya mendapatkan lahan pribadi dan lahan gantalan yang lebih luas dibanding masyarakat adat umumnya.
Pemindahan hak bisa dilakukan apabila pasangan di desa adat meninggal tanpa mempunyai keturunan.
Maka, sebelum diserahkan kembali ke desa, lahan garapan mereka akan dilanjutkan oleh keluarga atau kerabat terdekat dahulu.
“Lahan garapan yang dipindahtangankan kepengurusannya ke keluarga terdekat itupun harus dalam persetujuan masyarakat Desa Asak. Sehingga menghindari terjadinya konflik terkait lahan,” tutupnya. (*)
Editor : I Made Mertawan