Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Salah Pati bagi Umat Hindu Bali, Sebaiknya Diupacarai Sebelum atau Setelah Setahun? Ini Penjelasan Jro Panca  

I Putu Mardika • Rabu, 13 September 2023 | 22:54 WIB
Jro Panca
Jro Panca

BALI EXPRESS - Lontar Atma Prasangsa, Lontar Prateka Atma Pejah, dan Yama Purana, menyatakan bahwa seseorang beragama Hindu Bali yang meninggal karena salah pati atau ulah pati sebaiknya tidak diupacarai dalam kurun waktu satu tahun sejak kematian terjadi. Simak penjelasan penekun spiritual, Putu Agus Panca Saputra, yang juga dikenal sebagai Jro Panca, 32.

Bagi umat Hindu di Bali, peristiwa meninggal yang disebabkan oleh kasus salah pati atau yang terjadi secara tidak wajar, dapat mengakibatkan sang roh terperangkap di alam astral.

Dalam hal ini, diperlukan perlakuan khusus bagi individu yang telah meninggal, dengan tujuan agar rohnya tidak mengembara atau merasa bingung.

Salah satu tindakan yang dilakukan adalah ngulapin, yang biasanya dilaksanakan minimal setelah tiga hari sejak meninggalnya seseorang.

Meninggal dalam kasus Salah Pati merujuk pada proses kematian yang terjadi secara tidak wajar, yang tidak disebabkan oleh "keinginan" dari korban.

Kematian jenis ini juga sering dikaitkan dengan kecelakaan, pembunuhan, atau bencana alam. Hal ini berbeda dengan Ulah Pati, di mana kematian terjadi karena keputusan individu tersebut sendiri, seperti melalui bunuh diri dengan cara seperti gantung diri atau metode lainnya.

"Salah pati merujuk pada kematian yang tidak wajar, seperti yang disebabkan oleh tindakan orang lain atau kecelakaan, yang berarti bukan atas kemauan korban," kata penekun spiritual, Putu Agus Panca Saputra, yang juga dikenal sebagai Jro Panca, 32.

Nah, yang menarik, berdasarkan sastra seperti Lontar Atma Prasangsa, Lontar Prateka Atma Pejah, dan Yama Purana, dinyatakan bahwa seseorang yang meninggal karena salah pati atau ulah pati tidak disarankan diupacarai dalam kurun waktu satu tahun sejak kematian terjadi.

"Namun faktanya, ada banyak yang meninggal salah pati, lalu belum setahun sudah diupacarai. Saya tidak berani membenarkan atau menyalahkan. Karena kita berbicara berdasarkan sastra. Mungkin saja, orang suci atau yang muput upacara ngaben tersebut sudah menggunakan ageman (sastra, Lontar) yang berbeda," katanya.

Menurutnya, orang yang meninggal karena salah pati mengalami perjalanan roh yang terjebak di alam astral karena kematian mereka terjadi sebelum waktunya.

"Kalau di dalam lontar, maka kematian yang membuat rohnya sengsara. Meski demikian, roh itu bisa dibebaskan dengan doa dan upacara, sehingga memuluskan perjalanan sang roh menyatu dengan pencipta," sebutnya.

Pria yang aktif di Channel @Taksu Poleng menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal karena salah pati yang disebabkan oleh tindakan orang lain, dampaknya akan sangat merugikan korban karena kematian tersebut tidak sesuai waktu yang seharusnya.

Konsekuensi paling parah biasanya dialami oleh pelaku.

Pelaku dapat menghadapi hukuman dalam dua dimensi, yakni dimensi dunia nyata (sekala) dan dimensi spiritual (niskala).

Secara sekala, pelaku dapat dihukum secara hukum pidana dan dipenjarakan. Dampaknya juga mencapai dimensi niskala, yang mempengaruhi pelaku pembunuhan, keluarganya, serta keturunannya.

"Konsekuensi ini memiliki dampak berantai yang sangat serius ketika seseorang meninggal karena salah pati atau dibunuh," tegasnya.

Perlu dicatat bahwa situasinya berbeda ketika seseorang meninggal akibat kecelakaan atau bencana alam yang tidak disebabkan oleh tindakan orang lain.

Dalam kasus tersebut, dampak utamanya dirasakan oleh korban itu sendiri.

Menurut Jro Panca, roh individu yang meninggal karena salah pati karena tindakan orang lain dapat mengalami dua kondisi yang berbeda.

Ada yang mengalami gentayangan, di mana rohnya tetap berada di tempat peristiwa kematian atau tempat kejadian kejahatan.

Ini bisa berlangsung selama beberapa tahun jika tidak ada prosesi doa atau upacara yang memungkinkan roh untuk berpindah.

"Namun, jika roh sudah mengalami kebingungan, maka dia bisa meninggalkan tempat tersebut dan mencari pelaku atau bahkan mengunjungi orang-orang yang dulu dikenalnya. Jadi perbedaan antara gentayangan dan penasaran terletak pada posisi rohnya," jelas Jro Panca.

Untuk mencegah situasi tersebut terjadi, ia menekankan perlunya proses penebusan secara spiritual (niskala).

Namun, proses ini harus memperhatikan waktu kematian individu yang bersangkutan.

"Ia menjelaskan bahwa proses penebusan tidak boleh dilakukan segera jika seseorang meninggal karena salah pati atau ulah pati. Ini karena diyakini bahwa saat kematian terjadi, roh belum menyadari bahwa ia telah meninggal. Jika proses penebusan dilakukan dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kematian, maka roh tersebut mungkin belum dapat ditemukan, sehingga seperti menjemput adegan yang kosong," ungkapnya.

Namun, jika proses penebusan dilakukan setelah tiga hari atau lebih sejak kematian, maka korban diyakini baru menyadari bahwa ia telah meninggal.

Editor : I Putu Suyatra
#kematian #bali #jro panca #hindu #salah pati #ulah pati