Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mengenal 8 Bentuk Perkawinan dalam Tradisi Hindu: Aturan dan Makna di Baliknya

I Putu Suyatra • Kamis, 14 September 2023 | 21:40 WIB
Ilustrasi Perkawinan di Bali
Ilustrasi Perkawinan di Bali

DENPASAR, BALI EXPRESS - Dalam ajaran agama Hindu, terdapat delapan bentuk perkawinan yang dikenal sebagai "Vivaha."

Masing-masing bentuk memiliki aturan dan tradisi yang berbeda, yang mencerminkan nilai-nilai dan keyakinan dalam agama Hindu.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci delapan bentuk perkawinan ini, dari yang penuh cinta hingga yang dilarang, serta pentingnya pemahaman mereka dalam konteks kehidupan berkeluarga berdasarkan ajaran Hindu.

Menurut ajaran agama Hindu yang terdapat dalam kitab Manawa Dharmasastra III. 21, terdapat delapan bentuk perkawinan yang dijelaskan sebagai berikut:

Brahma Wiwaha: Bentuk perkawinan ini terjadi saat seorang wanita diberikan kepada seorang pria yang ahli dalam pengetahuan Veda. Kedua belah pihak berkelakuan baik, dan perkawinan ini diatur dengan undangan dari pihak wanita.

Daiwa Wiwaha: Perkawinan ini melibatkan pemberian seorang wanita kepada seorang pendeta yang juga menjadi pemimpin upacara dalam prosesi perkawinan.

Arsa Wiwaha: Bentuk perkawinan ini terjadi atas kehendak timbal-balik antara keluarga pria dan keluarga wanita. Perkawinan ini biasanya melibatkan pertukaran hewan seperti sapi atau lembu sesuai dengan ajaran kitab suci.

Prajapatya Wiwaha: Dalam bentuk perkawinan ini, seorang ayah menyerahkan putrinya kepada mempelai pria setelah memberikan nasihat kepada kedua calon mempelai. Setelah itu, mereka memberikan penghormatan kepada mempelai pria dan berjanji untuk menjalankan kewajiban dharma.

Asuri Wiwaha: Perkawinan ini terjadi ketika mempelai pria memberikan harta atau mahar kepada wanita sesuai dengan permintaannya sebelum perkawinan.

Gandharva Wiwaha: Dalam bentuk perkawinan ini, perkawinan terjadi atas dasar cinta tanpa campur tangan orang tua, meskipun mereka mungkin mengetahuinya.

Raksasa Wiwaha: Jenis perkawinan ini melibatkan pemaksaan seorang pria terhadap seorang wanita dengan kekerasan. Jenis perkawinan ini dilarang dan tidak sah.

Paisaca Wiwaha: Bentuk perkawinan ini melibatkan tindakan seorang pria yang diam-diam memperkosa seorang gadis saat tidur atau dengan memberinya obat hingga ia mabuk. Jenis perkawinan ini juga dilarang dan tidak sah.

Editor : I Putu Suyatra
#bali #Manawa Dharmasastra #hindu #perkawinan