BALI EXPRESS - Munculnya fenomena pemangku di usia muda tidak terlepas dari pawintenan yang dilakukan karena sesuatu hal.
Pawintenan dapat dilakukan atas kemauan sendiri ataupun karena sebab adanya sesuatu.
Seorang welaka dengan kemauannya sendiri melakukan pewintenan disebut dengan mangku.
Sedangkan disebut dengan pemangku jika umat tersebut sebagai pengayah atau juru sapuh di salah satu pura baik karena nyambung rah maupun karena kecatri.
Pinandita Pasek Swastika dari Asram Sari Taman Beji menyebut, selain melaksanakan tahapan pawintenan, seorang pamangku Hindu juga harus paham dengan ajaran dalam tiga lontar yang menjadi dasar sastra kepemangkuan.
Seorang pemangku dengan usia muda memiliki tanggung jawab besar dalam mengendalikan diri dan hawa nafsu. Pemangku muda harus bisa menjaga diri secara instrinsif dan ekstrinsif.
“Oleh sebab itu, jika ada seseorang yang belum dewasa menjadi pemangku maka marilah orang di sekitarnya untuk ikut menjaga. Caranya menyesuaikan dengan dresta Hindu Bali yang ada,” jelasnya Pinadita Pasek.
Meski mawinten karena ditunjuk oleh sesuatu sebab, pihaknya mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Walaupun seseorang ditunjuk mawinten oleh sesuatu dalam usia dewasa atau belum dewasa, godaan itu akan selalu ada sehingga pengokohan akan pemahaman ajaran sastra sangat diperlukan,” imbuhnya.
Selain itu, Pinandita Pasek Swastika menegaskan, seorang yang sudah mawinten wajib memiliki nabe atau guru spiritual yang memiliki tugas untuk mapekeling (mengingatkan) untuk memberikan nasehat kepada nanaknya dalam melaksanakan ajaran dharma.
Editor : Nyoman Suarna