BALI EXPRESS - Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem hingga kini masih menerapkan aturan sistem perkawinan endogami.
Sistem ini yang mengakibatkan para pria (teruna) harus menikahi wanita (deha) yang asalnya dari Tenganan. Upaya ini dilakukan untuk senantiasa mempertahankan “darah” Tenganan Pegringsingan.
Sistem perkawinan endogami diatur dalam awig-awig yang berlaku.
Aturan inipun dipatuhi oleh krama Tenganan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap awig-awig yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
Tokoh Adat Tenganan, I Ketut Sudi Astika mengatakan, perkawinan hanya bisa dilaksanakan bagi laki-laki yang telah tergabung dalam teruna adat Desa Tenganan.
Namun dengan catatan harus melalui serangkaian mekanisme yang disebut Materuna Nyoman.
Meteruna Nyoman ini merupakan kegiatan pembelajaran informal bagi remaja laki-laki, serta bagi perempuan.
Mereka wajib madaha atau telah menjadi daha di Desa Adat Tenganan, sekaligus mengenalkan bagi generasi muda akan budayanya.
Perkawinan wajib dilakukan antara seorang teruna (laki-laki dewasa) dengan seorang daha (perempuan dewasa) dalam satu Desa Adat Tenganan.
Perempuan Desa Adat Tenganan dilarang menikah dengan laki-laki dari luar Desa Adat Tenganan.
Pekawinan di Desa Adat Tenganan menganut asas monogamy, yaitu seorang laki-laki wajib memiliki seorang istri, tidak boleh lebih.
Hal ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan.
Soal perkawinan di Desa Adat Tenganan diatur dalam awig-awig pasal 4, 5, 6, 15, 16, 32, 40, 49, 50, 56, dan 57. Secara umum pasal tersebut mengatur mengenai sistem perkawinan dan sanksi adat apabila melanggar ketentuan tentang perkawinan.
Namun terhadap pasal yang melarang perkawinan laki-laki yang berasal dari Desa Adat Tenganan dengan perempuan luar Desa Adat Tenganan, diatur pada Pasal 6 awig-awig Adat Tenganan, terjemahannya:
“Barang siapa, orang desa itu ngasampingan (membiarkan kawin keluar desa adat) anaknya ataupun saudara wanitanya, atau ikut membantu atau memberi kesempatan, sama sekali dilarang, serta didenda oleh desa”
Seorang laki-laki (teruna) Desa Adat Tenganan, apabila melasungkan perkawinan dengan perempuan dari luar Desa Adat Tenganan adalah suatu perbuatan yang dilarang.
Hal ini dipertegas dengan pasal 6 sebagaimana dijelaskan pada paragraf sebelumnya.
Selain itu disebutkan “Apabila laki-laki Desa Adat Tenganan melangsungkan perkawinan dengan perempuan luar Desa Adat Tenganan maka ia akan disebut sebagai krama geni. Ia tidak akan bisa menjadi kelian (ketua adat) karena yang berhak adalah mereka yang hanya menikah dengan sesama masyarakat Desa Adat Tenganan dan mengikuti aturan yang ada di sini”.
Seorang laki-laki (teruna) Desa Adat Tenganan apabila melasungkan perkawinan dengan perempuan dari luar Desa Adat Tenganan adalah suatu perbuatan yang dilarang. Hal ini dipertegas dengan pasal 6 sebagaimana dijelaskan pada paragraf sebelumnya.
Selain itu “Apabila laki-laki Desa Adat Tenganan melangsungkan perkawinan dengan perempuan luar Desa Adat Tenganan maka ia akan disebut sebagai krama geni, ia tidak akan bisa menjadi kelian (ketua adat) karena yang berhak adalah bagi mereka yang hanya menikah dengan sesama masyarakat Desa Adat Tenganan dan mengikuti aturan yang ada disini”.
Walaupun laki-laki Desa Adat Tenganan dilarang untuk melakukan perkawinan dengan perempuan luar Desa Adat Tenganan, pada praktiknya perkawinan tersebut tetap dapat dilaksanakan, asalkan pihak laki-laki Desa Adat Tenganan mendapatkan pasangan dengan perempuan luar Desa Adat Tenganan yang kastanya lebih tinggi (menak) dari laki-laki tersebut, atau perempuan tersebut adalah warga pasek dan bersedia untuk tinggal di Desa Adat Tenganan.
“Ketika warga adat Tenganan menikah dengan orang luar, maka cara kami untuk menyelesaikan permasalahan tersebut berbeda dengan masyarakat adat Bali pada umumnya,” paparnya.
“Ketika ada warga adat Tenganan menikah dengan orang luar maka adat tidak akan terlibat langsung dalam proses perkawinan tersebut. Adat dilarang karena itu (perkawinan eksogami) sudah melanggar aturan (awig-awig). Jadi kelangsungan perkawinan nantinya tercatat di Dinas Pencatatan Sipil dan tunduk pada hukum nasional” paparnya.
Editor : Nyoman Suarna