Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Bali: Disebut Wiwaha Samskara, Begini Ketentuan Keluarga Sakinah Menurut Hindu

Putu Agus Adegrantika • Senin, 30 Oktober 2023 | 21:49 WIB
SAKINAH: Wiwaha samskara dalam terminologi Hindu disebut keluarga sakinah. Ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar agar disebut keluarga sakinah menurut Hindu Bali.
SAKINAH: Wiwaha samskara dalam terminologi Hindu disebut keluarga sakinah. Ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar agar disebut keluarga sakinah menurut Hindu Bali.

BALI EXPRESS – Dalam ajaran agama Hindu dijelaskan, ada empat tahapan kehidupan yang disebut catur asrama. Tahap pertama adalah belajar, menuntut ilmu yang disebut Brahmacari.

Kemudian tahap kedua adalah Grahasta, yaitu hidup berumah tangga.

Tahap ketiga adalah Wanaprastha, yakni mulai belajar melepaskan diri dari ikatan duniawi

Selanjutnya tahap keempat adalah Bhiksuka (Sanyasin), yaitu menyebarkan ilmu pengetahuan kerohanian kepada umat, dengan mengabdikan diri sepenuhnya kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Wiwaha atau perkawinan dalam masyarakat Hindu memiliki arti dan kedudukan khusus dan penting sebagai awal dari masa berumah tangga atau Grhastha Asrama.

Menurut undang–undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2 menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing–masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam Kitab Manawa Dharmasastra IX.96 disebutkan:

“Prajanartha striyah srstah

Samtanartham ca manavah

Tasmat sadharano dharmah

Crutau patnya sahaditah

 Baca Juga: Catat! Bandara Ngurah Rai Bali Resmi Layani Penerbangan ke Bandara Kertajati PP

Artinya :

Untuk menjadi ibu maka wanita diciptakan. Sedangkan untuk menjadi ayah, maka laki-laki itu diciptakan.Upacara keagamaan, karena ditetapkan di dalam Veda, maka dilakukan oleh suami dengan istrinya.

Sesuai kitab tersebut, perkawinan menurut pandangan Hindu bukanlah sekadar legalitas hubungan biologis semata.

Tetapi merupakan suatu peningkatan nilai berdasarkan hukum agama karena wiwaha samskara dalam terminology Hindu disebut Keluarga Sakinah, yaitu merupakan unsur yang sangat menentukan terbentuknya masyarakat sehat.

Keluarga Sakinah disebut keluarga yang sejahtera.

Kata keluarga berasal dari bahasa Sansekerta dari urat kata “kula” yang artinya abadi atau hamba dan “warga” artinya jalinan/ ikatan pengabdian.

Jadi keluarga artinya jalinan/ikatan pengabdian seorang suami, istri dan anak.

Dari arti kata tersebut di atas maka keluarga adalah persatuan yang terjalin di antara seluruh anggota keluarga, dalam rangka pengabdiannya kepada amanat dasar yang mesti diemban oleh keluarga yang bersangkutan.

Sedangkan kata “sejahtera” yang berarti segala kebutuhan lahir dan batin, yaitu: Bhoga, Upabhoga, Paribhoga yaitu sandang, pangan dan papan serta jalinan kasih yang sejati.

Jadi, pengertian keluarga sejahtera (Sakinah) menurut pandangan Hindu adalah terpenuhinya kebutuhan hidup jasmani dan rohani dalam suasana berkecukupan, selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan swadharma atau kewajiban masing – masing.

Dalam membentuk keluarga sakinah, harus dipahami tiga hal penting, yaitu semua memiliki persepsi dan pengertian yang sama mengenai keluarga.

Kemauan bersama untuk mewujudkan dengan tindakan-tindakan yang nyata. Semua anggota keluarga memiliki kemauan untuk memeliharanya.

Membangun keluarga Sakinah tidak hanya ditentukan oleh suami dan istri, tetapi sebuah keluarga sakinah juga sangat ditentukan oleh sikap bakti anak-anak terhadap kedua orang tuanya.

Dalam keluarga sakinah, anak adalah orang yang menjadi pelindung bagi orang yang memerlukan pertolongan serta menolong kaum kerabat yang tertimpa kesengsaraan, untuk kesedekahan hasil usahanya, menyediakan  makanan untuk orang miskin, orang demikian itu dinamakan putra sejati.

 Baca Juga: Rentetan Hasil Buruk, Manajemen Persebaya Surabaya Kembali Menunjuk Uston Nawawi

Sebagaimana dalam kitab Nitisastra XII.1 menyebutkan:

Padaning ku-putra taru cuska tumuwuh I ri madhyaning wana, 

Maghasagerit mateah agni sahana-hananing halas geseng,

Ikanang su-putra taru candana tumuwuh I ring wanantara,

Plawagoraga mrega kaga bhramara mara riya padaniwi

Artinya:

Anak yang jahat sama dengan pohon kering di tengah hutan. Karena bila terjadi pergeseran dan pergesekan, maka apinya akan keluar, lalu membakar seluruh hutan.

Akan tetapi anak yang baik sama dengan pohon cendana yang tumbuh di dalam lingkungan hutan, karena kera, ular, hewan berkaki empat, burung dan kumbang datang mengerubunginya.

Untuk mewujudkan keluarga sakinah, hendaknya hubungan suami – istri harus dijaga sampai akhir hayatnya, sebagaimana yang tertuang dalam Manawa Dharmasastra IX.101 menyebutkan :

“Hendaknya hubungan yang setia berlangsung sampai mati. Ini dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 belum Mulai, Vietnam Baper karena Ulah Sandy Walsh 

Sloka Manawa Dharma Sastra, IX.102 menyebutkan :

“Hendaknya laki –laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan mengusahakan dengan tidak jemu – jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lainnya”.

 

Makan dapat disimpulkan keluarga sakinah merupakan keluarga yang bisa menjalankan ajaran Catur Purusa Artha yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa. Sehingga untuk mendapatkan segala sesuatu di dunia ini hendaknya sesuai dengan landasan Dharma.

Demikian hendaknya yang selalu diusahakan oleh seluruh umat Hindu dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.

Editor : Nyoman Suarna
#bali #keluarga sakinah #keluarga #hindu #tradisi #Wiwaha Samskara