BALI EXPRESS – Proses pemilihan prawayah diawali dengan pemberitahuan kepada warga. Prosesnya disebut ngendekang yang dilakukan oleh utusan dari pauman.
Isi pesannya bahwa warga yang bersangkutan ditunjuk sebagai calon prawayah.
Karena itu diharapkan datang berkumpul di Pura Bale Agung Desa Adat Timbrah pada hari yang sudah ditentukan, untuk dipilih sebagai prawayah melalui proses pengundian atau populer di Bali disebut dengan istilah katepak widhi.
Kelian Desa Adat Timbrah lantas membagi tugas kepada setiap prajuru, agar seluruh tahapan berjalan efektif.
Mulai dari mengumpulkan calon prawayah di Desa Adat Timbrah, khususnya kepada prajuru utusan dari kelian pauman masing-masing, untuk segera menyiapkan warganya yang sudah memenuhi syarat, minimal berumur 50 tahun.
Setelah itu, seluruh calon prawayah menerima pemberitahuan melalui ngendekang oleh juru uduh, untuk datang ke Pura Bale Agung sesuai jadwal untuk mengikuti proses undian.
Saat mengambil undian, yang memperoleh lekesan yang bertuliskan emponan yang kosong, nantinya langsung disahkan melalui prosesi pamelisan.
“Bagi yang tidak datang, apalagi menolak, dikenakan sanksi tegas sesuai awig-awig Desa Adat Timbrah,” imbuhnya.
Pada tahapan pelaksanaannya diminta seluruh calon prawayah melakukan persembahyangan di Pura Bale Agung, kemudian mengambil lekesan, yang di dalamnya bertuliskan emponan yang membutuhkan prawayah baru.
Setelah proses pemilihan prawayah baru selesai dilakukan di Pura Bale Agung, prajuru Desa Adat Timbrah memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi kepada prawayah terpilih sekaligus krama Desa Adat Timbrah yang turut hadir di Pura Bale Agung.
Dalam hal ini terdapat 13 prawayah baru. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya terpilih dengan cara tradisi lama, yakni Mangku Gede Kelod Kangin, Mangku Muter Anom, Mangku Alit, Mangku Nganten Kusamba, Mangku Gunung Agung dan Mangku Maspait.
Sedangkan sisanya dipilih dengan cara diundi, antara lain Mangku Dahyang, Mangku Muter Jagat, Mangku Nganten Saren, Mangku Tunggu Jalan, Mangku Nganten Tenganan, Buyut Jawa dan Buyut Wayah.
Setelah prosesi pemilihan selesai, kedua kelompok ini dikumpulkan kembali di Pura Bale Agung.
Di tempat itu mereka diedukasi mengacu pada awig-awig Desa Adat Timbrah, dasar-dasar menjadi prawayah, khususnya kepemangkuan dan pengalaman selama puluhan tahun menjadi prajuru yang beririsan langsung dengan kegiatan-kegiatan prawayah.
“Prajuru juga menegaskan siap memfasilitasi prawayah terpilih ini, untuk belajar lebih lanjut dengan prawayah lainnya,” ujarnya.
“Harapannya agar proses adaptasi menjadi lebih cepat, karena tuntutan pemenuhan tugas-tugas ini cukup banyak setiap perjalanan pelaksanaan aci, tradisi, budaya dan ritual keagamaan,” imbuhnya.
Editor : Nyoman Suarna