SINGARAJA, BALI EXPRESS - Wayang Wong Tejakula di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali telah masuk dalam ICH List UNESCO pada 2 Desember 2015 kategori Warisan Budaya Takbenda (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Human).
Wayang Wong termasuk ke dalam jenis tari wali (sakral). Tari wali ini adalah salah satu dari tiga genre tari tradisional di Bali.
Selain yang bersifat sakral, dua genre tari tradisional lainnya adalah bebali (semi-sakral) dan balih-balihan (bersifat hiburan). Wayang Wong wajib dimainkan bersambung dan tidak bisa dimainkan terpenggal atau dimulai pada bagian-bagian tertentu.
Misalnya saat piodalan di Pura Desa Tejakula memainkan bagian pertama kakawin Ramayana, maka pada pementasan selanjutnya harus memainkan bagian kedua.
Begitu seterusnya. Jika sudah tamat, cerita Wayan Wong akan dimulai lagi dari bagian pertama.
Para penari Wayang Wong yang sakral juga memiliki pantangan. Yakni dalam hal makanan.
Penari Wayang Wong tidak diperkenankan mengonsumsi daging sapi. Bisa bahaya bila pantangan itu dilanggar
“Sebisa mungkin jangan dikonsumsi. Itu saja pantangannya,” terang Gede Sedana, salah satu penari Wayang Wong sakral, belum lama ini.
Kendati saat mengonsumsinya secara tidak sengaja, bahaya itu tidak dapat dihindarkan.
Jadi para penari Wayang Wong yang sakral mesti sangat berhati-hati soal makanan.
“Ada terjadi karena sudah sangat lapar dan bekerja sebagai buruh. Mau beli nasi yang diinginkan tidak ada, jadi diberi makanan yang ada daging sapinya itu tidak sadar kalau dia makan sapi. Saat mulai kerja, naik ke tempat tinggi lalu jatuh dan cedera,” ungkapnya. (*)