BALI EXPRESS – Sebagai pura kahyangan jagat, ada sejumlah pantangan yang diyakini masyarakat jika sembahyang ke Pura Luhur Pucak Pengungangan.
Konon pura yang terletak di wilayah Desa Adat Batusesa, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti ini pantang dihaturkan olahan daging babi.
Kepala Lingkungan Desa Candikuning, I Made Sucika, didampingi para pemangku dan perangkat desa mengatakan, di Pura Luhur Pucak Pengungangan pantang untuk mempersembahkan daging babi.
Larangan itu tidak hanya dalam persembahan, makan daging babi juga dilarang di areal pura termasuk berjualan sate babi,” jelasnya.
Hal tersebut, papar Sucika, ditulis dalam lontar tentang Pura Luhur Pucak Pengungangan.
Dalam lontar tersebut disebutkan, umat tidak diperbolehkan mempersembahkan dan membawa olahan daging babi saat pujawali berlangsung.
Sucika juga menuturkan, ada beberapa kejadian yang dialami masyarakat setempat yang melanggar aturan tersebut.
“Sempat ada kejadian, orang yang melanggar disengat tawon. Setelah itu ada lalat bergerombol datang ,” beber Sucika.
Pantangan lain yang tidak boleh dilanggar adalah umat yang mengalami cuntaka juga tidak boleh tangkil ke pura. Contohnya, cuntaka akibat keluarga meninggal atau saat mengalami menstruasi.
Meski berada di wilayah Desa Adat Batusesa, pengempon pura ini terdiri dari dua desa adat, yaitu Desa Adat Batusesa dan Desa Adat Abang.
Dia menjelaskan, pura ini memang tidak ada prasastinya. Namun sesuai lontar, terbentuknya Luhur Pucak Pengungangan berawal dari perjalanan Ida Rsi Madura ke Bali.
Baca Juga: Puncak HKN di Kota Denpasar, Jaya Negara Deklarasi ODF, Wujudkan Masyarakat Sehat
Dalam perjalanan ke Bali, Ida Rsi Madura diiringi 400 orang pasukan dan 800 rakyat. Di antaranya terdiri dari para ahli pembuat senjata.
Editor : Nyoman Suarna