BALI EXPRESS - Ritual kematian di Desa Adat Timbrah, Desa Pertima Kecamatan/Kabupaten Karangasem tergolong unik.
Pasalnya, sesuai tradisi masyarakat di belahan Bali Timur ini, upacara tidak menggunakan pedewasan atau mengacu pada dewasa ayu.
Selain itu, saat menuju setra untuk upacara penguburan, wajib nyalakan obor sebagai simbol menerangi perjalanan roh.
Kelian Desa Adat Timbrah I Wayan Gunaksa mengatakan, jika ada krama yang meninggal dunia, pihak keluarga sudah pasti mengabarkan kepada prajuru desa.
Para prajuru desa di antaranya disebut dengan istilah Bapa Kabayan, Penyarikan, Sedahan, Buyut, Pemangku Dahyang, Juru Tenung, Juru Sapuh, Juru Ider, Juru Payas, dan Kelihan Desa.
Para prajuru desa yang juga disebut tetua krama inilah yang akan menyampaikan kepada para krama tentang kematian tersebut.
Setelah mendapat kabar, krama desa segera berdatangan untuk membantu membuat sarana upacara penguburan yang diperlukan.
Sarana yang dimaksud dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu sarana upakara dan sarana pendukung berupa alat.
Sarana upakara di antaranya berupa berbagai jenis bebantenan. Sedangkan sarana pendukung, di antaranya pepaga (alat pengusung jenazah), lante, dan pembuatan liang kubur.
Tradisi penguburan atau ngaben jenazah di Desa Adat Timbrah, Desa Pertima, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Bali memang unik.
Waktu penguburan mayat tidak mengacu pada pedewasan atau menggunakan dewasa ayu (hari baik).
Saat dibawa ke kuburan, wajib nyalakan obor sebagai simbol menerangi perjalanan roh.
Editor : Nyoman Suarna