Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Unik di Bali Timur: Langgar Tatacara Penguburan Jenazah di Desa Adat Timbrah, Ini Sanksinya

I Putu Mardika • Senin, 27 November 2023 | 18:51 WIB
SANKSI: Tradisi penguburan jenazah di Desa Adat Timbrah mengacu pada aturan yang berlaku. Jika melanggar, ini sanksi yang akan dikenakan.
SANKSI: Tradisi penguburan jenazah di Desa Adat Timbrah mengacu pada aturan yang berlaku. Jika melanggar, ini sanksi yang akan dikenakan.

BALI EXPRESS – Sebagai bagian dari tradisi yang berlaku di Bali Timur, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat di Desa Adat Timbrah saat melakukan upacara penguburan jenazah.

Jika tak sesuai aturan, ada sejumlah sanksi yang akan dikenakan.

Kelian Adat Timbrah, Wayan Gunaksa, mengatakan, berdasarkan awig-awig (aturan) Desa Adat Timbrah, meski tinggal di luar desa, warga tidak boleh mengubur jenazah di luar desa.

Kalau melanggar dikenai denda (sanksi) seratus kg beras,  dan mayat tersebut dipindahkan kembali ke kuburan di Desa Adat Timbrah.

Selain itu, warga tidak diizinkan menyemayamkan jenazah di rumah lebih dari tiga hari, kecuali akan ngaben.

Kalau melanggar dikenakan sanksi berupa denda seratus kg beras, dan mayat bersangkutan harus segera dikubur.

Bila mayat itu hendak diaben, tidak boleh disemayamkan di rumah lebih dari tujuh hari. Kalau melanggar, dikenai sanksi berupa denda seratus kg beras.

Aturan lainnya adalah tidak diizinkan menyemayamkan mayat di rumah selama enam hari sebelum Usabha Sumbu, Usabha Kapat, Usabha Muhumuhu, Usabha Dalem dan Galungan.

Kalau melanggar dikenai sanksi berupa upacara pembersihan desa dan denda seratus kg beras.

Cuntaka atau sebel dihitung selama jenazah belum dikubur.

Warga tidak diperkenankan mengadakan upacara ngaben bersamaan dengan piodalan di desa. Kalau melanggar dikenai sanksi berupa upacara pembersihan desa dan denda seratus kg beras.

Baca Juga: Mulai Tempati Kios di Pasar Tematik Wisata Semarapura, Ini Harapan Pedagang

“Jika ada kematian di keluarga, pemangku di keluarga tersebut mengalami cuntaka atau kasebelan selama tiga hari. Setelah itu pemangku harus malukat di sungai,” tutupnya.

Editor : Nyoman Suarna
#penguburan #sanksi #bali timur #tradisi #jenazah #desa adat timbrah