Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Bali: Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan Pantang Poligami, Melanggar Terkena Sanksi Adat

I Putu Mardika • Kamis, 30 November 2023 | 19:15 WIB
POLIGAMI: Perkawinan poligami dilarang di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Bagi yang melanggar, akan terkena sanksi adat.
POLIGAMI: Perkawinan poligami dilarang di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Bagi yang melanggar, akan terkena sanksi adat.

BALI EXPRESS – Tradisi perkawinan yang berlaku di Bali sangat beragam. Di Desa Penglipuran, Bangli contohnya, ada Karang Memadu untuk menekan kasus poligami.

Sementara di Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem ada sanksi khusus bagi seseorang yang nekat berpoligami.

Kepala Desa Tenganan Pegringsingan, Ketut Sudiastika menjelaskan, sanksi adat pada perkawinan poligami berlaku untuk semua warganya.

Mempelai laki-laki masih diperkenankan untuk tinggal di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, tetapi hak-haknya hanya sebagai krama gumi pulangan.

Penerapan sanksi adat pada perkawinan poligami desa adat di Tenganan Pegringsingan menunjukkan kesetaraan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.

Tak mengherankan jika pelanggaran atas larangan berpoligami dikenai sanksi adat

Sanksi adat pada perkawinan poligami dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap mempelai perempuan. Tanpa sanksi, mempelai laki-laki bisa saja sering melakukan perkawinan, walaupun telah dikaruniai keturunan.

“Pelanggaran atas larangan adat perkawinan poligami berdampak bahwa semua hak-haknya sebagai krama desa dicabut. Pencabutan atas hak-haknya sebagai krama desa berarti mereka tidak bisa lagi memiliki hak istimewa di Tenganan,” ungkapnya.

Dengan demikian, krama Tenganan sangat takut melanggar larangan perkawinan poligami karena akan dikenai sanksi adat. Walaupun krama tersebut melakukan poligami secara endogami atau menikahi sesama warga Tenganan.

Uniknya, pelangaran atas larangan perkawinan poligami di Tenganan Pegringsingan akibatnya tidak hanya dirasakan oleh mempelai, tetapi juga orang tuanya sendiri.

Sanksi adat ini diputuskan melalui sangkepan (rapat) desa adat yang dihadiri oleh seluruh krama desa adat. Penjatuhan sanksi juga diputuskan secara terbuka dalam forum sangkepan desa adat.

Pengambilan keputusan tersebut menimbulkan rasa malu dan rasa berdosa dari pihak keluarga mempelai karena mempelai berperilaku tidak sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakatnya terutama berkaitan dengan pelanggaran aturan perkawinan poligami.

“Dengan penjatuhan sanksi, mempelai sama sekali tidak memiliki hak istimewa lagi di Desa Adat Tenganan Pegringsingan,” imbuhnya.

Warga masyarakat Tenganan Pegringsingan yang melakukan perkawinan endogami dan monogami, semuanya mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.

Akan tetapi hak tersebut dapat diperoleh setelah mereka memperoleh kedudukan di desanya.

Bagi krama desa yang berkedudukan paling rendah, mempunyai tugas paling berat dalam setiap kegiatan.

Tugas yang dimaksud antara lain mencari perlengkapan upacara keagamaan berupa berbagai jenis tanaman ke hutan Tenganan.

Sementara mereka yang mengemban jabatan yang lebih tinggi, tugasnya semakin ringan secara fisik.

Walaupun demikian, mereka dituntut memiliki kemampuan berpikir yang semakin matang.

Jika kedua mempelai ingin memperoleh kesejahteraan dari desa adatnya, warganya harus melakukan perkawinan monogami.

Tanpa perkawinan ini, praktis kesejahteraan mempelai hilang walaupun perkawinan bernilai sakral dan memiliki tujuan yang mulia, sama-sama dilakukan saling mencintai, dan tidak melanggar undang-undang perkawinan.

“Kesejahteraan dalam perkawinan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan hanya bisa diperoleh melalui perkawinan monogamy, sesama warga adatnya sendiri,” imbuhnya.

Editor : Nyoman Suarna
#sanksi #Tenganan Pegringsingan #tradisi bali #adat #desa adat #poligami #perkawinan