Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

11 Pura di Desa Adat Soka Tabanan Terdaftar di Kementerian Agama

Putu Agus Adegrantika • Kamis, 30 November 2023 | 22:14 WIB
Penyerahan  tanda daftar pura oleh Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, Bali di Pura Luhur Pucak Batu Lumbung, Kamis 30 November 2023.
Penyerahan  tanda daftar pura oleh Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, Bali di Pura Luhur Pucak Batu Lumbung, Kamis 30 November 2023.

TABANAN, BALI EXPRESS - Tempat ibadah khususnya pura yang ada di Kabupaten Tabanan, Bali saat ini tengah gencar dicarikan tanda daftar di Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Hindu RI.

Tanda daftar ini sebagai kelengkapan administrasi  bahwa tempat ibadah umat Hindu tersebut terdaftar secara nasional legalitasnya.

Seperti yang dilaksanakan oleh Desa Adat Soka, Kecamatan Penebel, Tabanan, sebanyak 11 pura yang ada di lingkungan desa setempat telah didaftarkan.

Bahkan tanda daftar pura yang telah keluar diserahkan langsung di Pura Luhur Pucak Batu Lumbung, Tabanan Kamis, 30 November 2023.

Bendesa Adat Soka I Wayan Esiawan menjelaskan, tanda daftar ini sebagai pendataan pura di desa setempat sekaligus langkah mendaftarkan pura yang ada secara legalitas agar diakui. 

"Selain untuk bukti hitam di atas putih, tanda daftar ini juga akan kami wariskan kepada anak cucu, bahwa pura yang ada di sini sudah diakui secara nasional," jelasnya.

Dia menambahkan pura yang telah memiliki tanda daftar di Desa Adat Soka terdiri dari Pura  Luhur Pucak Batu Lumbung, Pura Puseh dan Bale Agung, Pura Siwa atau Anggawati, Pura Melanting, Pura Dalem, Pura Prajapati.

Pura Dalem Tungkub, Pura Suci, Pura Taman Beji Tirta Empul Sudamala, Pura Ganga Suci, Pura Kawitan Puseh dan Bedugul.

"Sementara satu pura masih proses, yaitu Pura  Luhur Pucak Bukit Puun," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia berharap agar pendataan pura lainnya yang ada di Kabupaten Tabanan juga terdaftar di Kementerian Agama RI.

Terlebih dalam mengurusnya tanpa biaya dan mengajukannya hanya menyerahkan proposal permohonan tanda daftar tempat ibadah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan.

Sedangkan Kepala Seksi Urusan Agama Hindu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan I Nyoman Gede Kurniawan menerangkan bahwa Bali dikenal sebagai pulau seribu pura.

Meski demikian harus ada juga bukti hitam di atas putih berupa tanda daftar tersebut.

"Selain program ini dari Kementerian Agama, juga sangat penting dalam pendataan pura baik status maupun legalitasnya," jelas Kurniawan.

Diungkapkan juga instansi lain yang berkepentingan dalam melakukan pendataan maupun mengurus segala sesuatu halnya, yang ditanyakan salah satunya adalah tanda daftar.

"Biasanya ditanya dulu, sudah memiliki tanda daftar atau belum. Kalau belum pasti disarankan membuat tanda daftar terlebih dulu, khususnya untuk mengurus administrasi," pungkasnya. (*) 

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Kementerian Agama #pura #tabanan