BALI EXPRESS - Tatanan upacara kematian masyarakat di Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali tidak mengenal sistem pangabenan.
Menurut Kelian Adat Desa Cempaga, Putu Karya Darma, jika ada salah seorang penduduk yang meninggal dunia, mayatnya dikubur hanya memakai sarana banten nasi angkeb.
Keluarga yang ditinggalkan akan menjalani masa sebel selama 42 hari atau abulan pitung dina.
Pada hari ke 42 dari saat penguburan, akan dilakukan upacara matelah-telah dengan maksud menyelesaikan masa sebel.
Dalam upacara ini Jero Mangku/Balian Desa diundang untuk nganteb upacara.
Pada nganteb Jero Mangku biasanya mengalarni trance karena dimasuki oleh roh orang yang meninggal tersebut.
Sering terjadi dialog antara keluarga si mati dengan roh orang yang meninggal dunia melalui perantara Balian Desa menyangkut berbagai hal.
“Setelah upacara selesai maka keluarga dari orang yang meninggal dunia itu dianggap telah terbebas dari masa sebel, dan sudah boleh memasuki tempat-tempat suci di Desa Cempaga,” katanya.
Apabila keluarga telah siap dan mampu secara financial, maka akan dilakukan upacara nyegara gunung.
Prosesnya dengan cara mamendak (menjemput) roh leluhur di Pura Labuhan Aji yang letaknya di laut.
Kemudian dibawa ke tempat-tempat suci besar lainnya sesuai dengan keyakinan mereka, serta terkait pula dengan klannya masing-rnasing.
Selanjutnya daksina palinggih sebagai simbol sthana roh suci leluhur ditempatkan di Palinggih Gedong Ibu yang ada di pura dadia masing-masing.
Upacara nyegara gunung ini pada umumnya dilakukan oleh masyarakat Hindu di Bali dataran (Bali Nagari) sebagai kelanjutan dari upacara ngaben.
Di Desa Cempaga, upacara pengabenan ini merupakan upacara yang baru, yaitu sejak munculnya kelompok-kelompok dadia.
Saat ini upacara ngaben di Desa Cempaga dilaksanakan secara bersama setiap 3 tahun sekali.
Pada masa sebelumnya, upacara ini belum dikenal, karena setelah ritual penguburan mayat, dilanjutkan dengan upacara melepaskan masa sebel pada hari ke-42 dari upacara penguburan. Setelah itu, ritual untuk kematian sudah dianggap selesai.
Tidak hanya bagi orang yang meninggal, ritual kematian juga merupakan suatu inisiasi bagi kerabat dekat orang yang meninggal.
Karena setelah masa sebel selama 42 hari berakhir, dilakukan upacara matelah-telah.
Setelah itu mereka akan menunggu hasil keputusan desa untuk melaksanakan upacara ngaben yang biasanya dilaksanakan di Desa Cempaga setiap 3 tahun sekali.
Waktu 42 hari masa sebel bagi keluarga yang anggotanya meninggal merupakan proses mental untuk menerima kenyataan bahwa saudaranya telah tiada.
Apalagi kehilangan orang yang dikasihi yang selama hidupnya diajak bersarna-sama memikirkan suka-duka.
Oleh karena itu, bukahlah hal mudah untuk menerima kehilangan seorang anggota keluarga dan warga masyarakat.
Editor : Nyoman Suarna