BALI EXPRESS - Pura Taman Sidhi Sudamala, sebuah tempat suci umat Hindu yang terletak di tepi sawah Banjar Desa, Desa Angantaka, Badung, Bali dikenal sebagai tempat melukat.
Tempat melukat umat Hindu Bali ini diyakini bisa menyembuhkan penyakit akibat gangguan spiritual.
Tak heran pemujaan umat Hindu ini ramai didatangi warga yang berharap mendapat kesembuhan dan perlindungan spiritual dengan ritual melukat.
Untuk mencapai Pura Taman Sidhi Sudamala, pamedek harus mencari Banjar Puseh, dengan akses yang mudah dicari dan dapat ditanyakan kepada warga sekitar.
Dari sana, pamedek berjalan sekitar 200 meter ke bawah dan menyeberangi sebuah sungai kecil menuju pura.
Pura Taman Sidhi Sudamala didirikan secara tidak disengaja setelah sang kakek dari Jro Mangku Ni Wayan Ganti menerima wangsit.
Saat itu dia disuruh menjadi pemangku dan diminta mendirikan pura di sumber mata air tempatnya bekerja.
Sebagai pemangku, sang kakek tidak hanya bertugas ngayah (bersembahyang), tetapi juga mengobati orang yang sakit.
Wangsit tersebut menginstruksikan sang kakek untuk tidak menikah dan fokus pada ngayah.
Meskipun begitu, sang kakek menikah sambil tetap ngayah, dengan alasan ingin memiliki keturunan.
Pamedek yang datang ke Pura Taman Sidhi Sudamala umumnya telah mendapat petunjuk dari balian.
Mereka membawa banten sesuai petunjuk dan kadang-kadang membawa pejati sebagai persembahan.
Para pencari kesembuhan datang dengan berbagai keluhan, baik fisik maupun spiritual, mulai dari sakit sekala hingga niskala.
Setelah melukat, banyak pamedek yang sembuh dari penyakitnya.
Namun beberapa bahkan mengalami reaksi fisik seperti kepanasan atau kesurupan, yang dianggap sebagai proses pembersihan dari pengaruh negatif.
Pura Taman Sidhi Sudamala memiliki beberapa keunikan, termasuk pohon besar yang menjadi tempat tinggal rencang Ida (roh halus) dan pemandangan sungai yang bersebelahan dengan pura.
Ada beberapa pantangan saat melukat di pura ini, seperti larangan bagi wanita hamil untuk bersembahyang di dalam pura, tetapi malukat di luar pura tetap diperbolehkan.
Editor : Nyoman Suarna