Dalam kumpulan hasil Seminar Kesatuan tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu (I – XIV), yang berkenaan dengan busana diberikan istilah sebagai busana daerah/ adat Bali yang memiliki pengertian, yaitu busana yang mempunyai keterikatan dengan daerah Bali sebagai wilayah dan pelaksanaan adat Bali.
Lebih lanjut, perihal busana adat Bali ini dibagi-bagi lagi menurut kelengkapan dan jenisnya. Termasuk jenis kelamin penggunanya, yaitu Busana (payas) Gede/Agung, Busana Jangkep (lengkap), Busana Madya (sedang), dan Busana Alit.
Busana adat ke Pura dalam rangka mengikuti upacara persembahyangan yang masuk kategori sebagai pakaian tradisi-religi.
Karena melakukan pemujaan terhadap Ida Sanghyang Widhi atau ida Bhatara-Bhatari, tentu umat Hindu yang sembahyang harus melakukan asuci laksana.
Artinya, ketika datang hendak sembahyang (pedek tangkil) ke Pura sepatutnya terlebih dahulu membersihkan diri secara fisik, disertai juga penyucian pikiran serta penampilan dalam balutan busana/pakaian yang bersih, rapi dan sopan.
Peraturan lain yang perlu juga kita perhatikan bersama mengenai aturan izin dan larangan ketika akan memasuki kawasan suci ataupun pura agar kesucian Pura tetap terjaga kesuciannya.
Pertama, umat Hindu harus memperhatikan apakah dalam keadaan cuntaka khusus bagi Perempuan yang baru saja melahirkan, mengalami haid.
Wanita yang rambutnya tidak diikat tentu kurang etis memasuki areal pura. Karena mereka yang rambutnya terurai dan tidak diikat, menyiratkan romansa, kemarahan, kesedihan, dan mempelajari ilmu hitam.
Dilarang berpakaian tidak pantas atau menonjolkan bentuk tubuh atau aurat di sana-sini, yang bisa mengganggu konsentrasi pemedek hingga pemangku.
Tidak diperkenankan, berkelahi, berbuat kasar, memaki, bergosip, menyusui bayi, meludah, kencing, mencoret-coret pelinggih dan merusak pelinggih ataupun sarana prasarana yang ada di Pura tersebut.
Hal ini dapat mengganggu konsentrasi umat Hindu lain yang nangkil untuk bersembahyang.
Dilarang kepura dalam keadaan sakit ataupun kondisi mabuk sebab dengan kita datang kepura dalam kondisi tidak sehat secara jasmani dan rohani secara langsung kondisi vibrasi pura akan tercemar/leteh. (dik)
Editor : I Putu Mardika