Menurut Jro Dalang Wayan Contoh yang merupakan seorang Undagi asal Manukaya Let, Gianyar, tumbuhan memiliki kasta atau tingkatan yang disesuaikan dengan fungsi dan manfaatnya.
Misalnya, daun beringin, daun ilalang, kayu pule, tumbuhan dapdap, dan sebagainya memiliki makna khusus malahan dapat dinyatakan sebagai tumbuhan yang memiliki ‘kasta’ tinggi dilihat dari manfaat dan maknanya dalam masyarakat dan kebudayaan Hindu di Bali.
Hal yang sama juga terjadi pada kelompok binatang bahwa binatang angsa dan bebek diyakini memiliki arti dan fungsi yang lebih mulia dibandingkan dengan binatang lainnya.
Lalu adakah perbedaan dalam tumbuhan, lebih spesifik pada kayu dalam pandangan dan keyakinan masyarakat Bali?
Menurut cerita yang tertuang di dalam lontar Aji Janantaka dikisahkan bahwa ada kerajaan yang memiliki lima orang Patih disebut Panca Punggawa, yaitu Perbekel, Patih, Rengga, Tumenggung, dan Arya Demung.
Semuanya menderita dan mendapatkan musibah kegeringan cukil daki. Tiada ada obat apapun yang dapat menyembuhkan rakyat, sehingga Sang Raja memerintahkan para Patih untuk pergi ke hutan menghadap Ida Bhatara Siwa Dharma.
Sesampai di tengah hutan, Sang Siwa-Dharma bersabda “Semua penyakit yang bernama cukil daki, tidak akan sembul oleh Siwa, Boda, Dukun, dan Balian”. Semua yang menderita sakit Cukil Daki harus meninggalkan tempatnya tinggal dan bersemedi di hutan Peringga”.
Sesampai di hutan semuanya tewas, termasuk raja dan para Patih. Tanpa diduga, raja yang telah meninggal kemudia tumbuh menjadi pohon Nangka dan sejak itu kayu Nangka disebut Prabu Nangka.
Para patih ada yang tumbuh menjadi pohon kepundung, Sentul, kayu Jati dan sebagainya. Setelah tumbuh menjadi kayu, kemudian dilukat oleh Ida Bhatara Siwa-Dharma disertai pesan bahwa kayu yang pernah cuntaka oleh sakit Cukil Daki, tidak boleh digunakan untuk bangunan dan atau palinggih Dewa-Bhatara.
Yang digaris bawahi adalah tidak boleh digunakan untuk bangunan yang diperuntukkan Dewa. Lalu bagaimana jika diperuntukkan bangunan manusia (rumah tinggal).
Kayu tadi dapat digunakan untuk bahan bangunan rumah, hanya ada beberapa catatan. “jika kayu Nangka digunakan, maka buku kayu Nangka tidak boleh menengin sunduk, cacad rumah itu” sebutnya.
Begitu pula kalau ada kayu yang ngebang kulit, artinya di dalamnya ada kulit, maka kayu itu dapat digunakan. Barang siapa menggunakan kayu yang pernah kena cuntaka, maka penghuninya akan panas, kesakitan, dan sejenisnya.
“Kayu yang pernah cuntaka atau pernah cukil daki, maka tidak boleh digunakan untuk stana para Dewa atau parahyangan,” paparnya.
Sesudah itu kemudian datang kayu yang berbunga harum, misalnya Cendana, Majagau, gaharu, Cempaka Kuning, dapat anugrah digunakan sebagai bahan bangunan parahyangan atau bangunan Bhatara.
Misalnya kayu gaharu atau kayu garu menjadi wangsa Brahmana Kemenuh, kayu majagau dikategorikan sebagai wangsa Brahmana Manuaba. Kayu cemara menjadi kayu berwangsa Keniten; dan kayu Cempaka Kuning menjadi kayu dengan wangsa Brahmana Mas.
Sementara ada kayu cempaka putih datang dan memohon pengelukan Bhatara Indra, tetapi ditolak karena Bhatara Siwa tahu bahwa kedatangan cempaka putih tidak tulus.
Cempaka putih telah merasa dirinya telah suci. Karena itu kayu cempaka putih dikutuk menjadi kayu base dan tidak boleh digunakan untuk segala bangunan.
“Apalagi Parahyangan itu tidak boleh. Inilah anugerah beliau untuk kayu. Sehingga kayu punya kasta dan nama,” pungkasnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika