BALIEXPRESS.ID- Dalam melaksanakan upacara ataupun penggunaan upakara, banyak umat Hindu di Bali memiliki tradisi unik yang sudah dilakukan secara turun temurun.
Salah satunya adalah di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam pelaksanaan piodalan Pura Desa Kukuh yang jatuh pada rahina Ulian atau Redite Wage Kuningan, terdapat satu tradisi unik yang sudah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat Desa Kukuh.
Tradisi itu yakni Krama Penanggap pantang menyembelih babi di pewaregan (dapur).
Bendesa Adat Kukuh I Gusti Ngurah Arta Wijaya menyebutkan pantangan ini merupakan bagian dari tradisi di Desa Adat Kukuh saat pujawali di Pura Desa Kukuh.
"Karena tidak dilakukan di pewaregan, maka aktivitas memotong dan mengolah daging babi justru dilakukan di Palinggih Bale Panjang yang ada di Pura Desa. Untuk penyembelihan babinya sendiri, dilakukan di sisi selatan bale panjang," jelasnya.
Kenapa di sisi selatan? Dijelaskan Arta Wijaya, bagian selatan bale panjang ini dipercaya sebagai pewaregan secara niskala.
Selain proses menyembelih dan mengolah daging babi yang harus sesuai dengan tempatnya, proses penyembelihan babi sendiri dilanjutkan Arta Wijaya juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Penyembelihan babi wajib dilakukan oleh jero Kubayan. Sementara daging babi untuk upacara diolah oleh pangayah desa yang jumlahnya 19 orang.
Ketuanya disebut Mekel Desa, sekretaris yang disebut Panyarikan, dan jero Kubayan dan 16 anggota sesuai jumlah saka (tiang) di Palinggih Bale Panjang. Pangayah Desa berdasarkan keturunan.
Apakah tradisi ini pernah dilanggar? Menurut Arta Wijaya, tradisi ini pernah dilanggar dua kali oleh Krama Banjar yang sedang mendapat giliran.
Saat itu, disebutkan Arta Wijaya proses penyembelihan babi dan pengolahan daging babi tidak dilakukan di atas balai panjang.
Akibatnya, setelah disembelih, daging babi dikatakan Arta Wijaya dipenuhi belatung dan untuk pelanggaran yang kedua akibatnya, daging babi yang disembelih ketika dimasak tidak mau matang. Padahal air yang digunakan untuk merebus daging babi sudah dalam keadaan mendidih.
Setelah kejadian tersebut, proses penyembelihan dan pengolahan daging babi dilakukan di bale panjang.
"Pelanggarannya itu terjadi sekitar tahun 1970an, itu disebabkan karena waktu itu anggota banjar masih sedikit, sehingga mereka kerepotan untuk menaikan babi ke bale panjang, namun karena akibatnya tidak baik, sejak saat itu tidak pernah lagi terjadi pelanggaran," urainya.
Meskipun digunakan sebagai tempat untuk mengolah daging babi, namun fungsi utama dari bale panjang sebagai tempat menaruh prani dan menjadi tempat Tapakan barong dari sejebag Desa Kukuh dan pratima Pura Desa tetap berlaku.
"Karena setelah proses pengolahan daging babi dilakukan bagian selatan balai panjang kemudian dibersihkan sehingga ketika pujawali berlangsung, fungsi balai panjang sebagai tempat menaruh prani sudah kembali bersih," tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan