BALIEXPRESS.ID - Membuka lahan dalam umat Hindu Bali, sepertinya bukanlah sesuatu yang langka atau jarang dilakukan di era modern seperti saat ini.
Pembukaan lahan ini, biasanya dilakukan untuk membuat rumah atau tempat tinggal.
Namun seiring dengan umumnya aktivitas membuka lahan untuk perumahan ini, apakah sudah diketahui landasan atau unsur apa sajakah yang harus dipenuhi untuk membuka lahan untuk dijadikan rumah?
Menurut Budayawan Prof. Nyoman Gelebet, dalam konsep pembentukan keluarga di Bali, proses pembentukan ini ada pakem yang harus dipenuhi khususnya bagi mereka yang ingin membuka lahan untuk tempat tinggal.
"Dalam Konsep Asta Kosala-Kosali yang di Bali, dikenal dengan ada istilah Ngarangin, atau membuka lahan untuk rumahnya tinggal. Dalam membuka lahan untuk rumah baru ini, harus berpedoman pada tiga hal pokok," jelasnya.
Adapun tiga itu dijelaskannya adalah umah, somah dan sanggah. Dimana untuk membangun Sanggah, proses yang harus dilalui seseorang adalah membangun umah (rumah) yang dalam hal ini cukup bangunan utama saja, yakni bale meten atau rumah utama yang berfungsi sebagai tempat tidur.
Sesudah memiliki Bale Meten ini, barulah orang ini boleh memiliki somah (istri/pasangan), dan setelah memiliki pasangan, barulah dibangun tempat suci yakni sanggah.
Karena masih merupakan keluarga kecil, maka tempat pemujaan ini dibuat sebagai bangunan sementara.
Selanjutnya, setelah mampu melengkapi rumahnya dengan pawon (dapur) dan Jineng sebagai tempat penyimpanan padi barulah, keluarga ini bisa membuat sanggah yang lebih permanen disesuaikan dengan kemampuannya.
"Jadi dalam konsep bangunan Bali, pembuatan tempat pemujaan permanen tersebut tidak harus bersamaan dengan membangun rumah, karena harus melalui tiga proses tersebut, yakni umah, somah dan sanggah,” paparnya.
Setelah membangun tempat pemujaan permanen, bagi keluarga baru ini dikatakan Prof. Gelebet tidak perlu membuat banyak pelinggih cukup membangun pelinggih Kemulan, Taksu dan Padmasana dan dilengkapi dengan pelinggih penunggun karang yang diletakan di luar areal pemerajan.
Kenapa demikian? Hal ini dikatakannya karena di tempat asal dari Keluarga Baru ini sudah terdapat pelinggih yang lengkap.
“Sehingga keluarga baru ini tidak perlu lagi membuat pelinggih yang lengkap sama seperti pelinggih yang ada di rumah tuanya,” tambahnya. (gek)
Editor : I Putu Suyatra