Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mecolongan saat Tigabulanan Menetralisir Potensi Mencuri

I Putu Mardika • Minggu, 8 September 2024 | 00:19 WIB

Upacara mecolongan saat Tiga bulanan untuk menetralisir potensi menjadi pencuri
Upacara mecolongan saat Tiga bulanan untuk menetralisir potensi menjadi pencuri
BALIEXPRESS.ID-Umat Hindu sangat meyakini jika pelaku pencurian pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal di neraka bagi roh yang selama hidupnya mencuri.

Sebagaimana dijelaskan jika mencuri dianggap sebagai mahapataka atau kejahatan yang besar. Sehingga roh diadili di neraka.

Dalam Teks Atma prasangsa digambarkan salah satu tempat pelaksanaan hukuman bagi para roh di neraka bernama titi ugal-agil.

Tempat ini berupa jembatan kecil yang selalu bergoyang-goyang apabila dilewati oleh roh-roh yang semasa hidupnya tidak teguh hati, termasuk tergoda untuk mencuri milik orang lain.

Akademisi UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Sueka Oka Sugiharta mengatakan Dalam Yoga Sutras 2.37 dinyatakan Asteyapratiṣṭhāyāṁ sarvaratnopasthānam (asteya mampu mendatangkan segala jenis kekayaan berharga).

Dalam Lontar Tutur Panus Karma dinyatakan terdapat 108 nyama bajang yang berperan menjaga bayi semenjak di dalam kandungan hingga akhirnya dapat terlahir dengan selamat.

“Satu diantaranya adalah bajang colong, disamping nyama bajang lainnya seperti bajang yeh, bajang tukad, bajang papah, bajang bukal, bajang bejulit, dan sebagainya,” sebutnya.

Manakala bayi telah berumur abulan pitung dina menurut kalender Bali (42 hari) maka nyama bajang yang telah berjasa tersebut dibuatkan ritual agar tidak berbalik membawa dampak-dampak yang merugikan anak tersebut.

Upacara yang bertujuan untuk menetralisir sifat-sifat atau potensi mencuri dikenal dengan macolongan. Umumnya upaca macolongan ini menggunakan sarana ayam kecil (pitik) yang tidak boleh disembelih.

Ayurveda menyebut perilaku koruptif (steya) pelanggaran yang mengindikasikan pelakunya tidak sehat.

“Dalam Gautama Dharmasutra XXI.1-3 ditegaskan jika mencuri merupakan salah satu dari sekian banyak dosa yang menyebabkan merosotnya kualitas kemanusiaan seseorang,” tutupnya. (dik)

“Secara umum dalam ajaran Hindu perilaku koruptif tergolong mahapataka (kesalahan berat),” tutupnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#neraka #tiga bulanan #hindu #roh #pencuri #mecolongan #mahapataka #mencuri