BALIEXPRESS.ID - Pura Mekah, yang terletak di Banjar Binoh, Desa Pakraman Pohgading, Denpasar Utara, menyimpan tradisi Hindu Bali unik yang tidak biasa ditemui di pura lainnya di Pulau Dewata.
Salah satu pantangan yang ketat diterapkan di pura ini adalah larangan menggunakan daging babi dalam sesajen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Pande Wayan Renawati, S.H, M.Si, seorang dosen di UHN Sugriwa Denpasar yang pernah melakukan penelitian mendalam terkait Pura Mekah.
Menurut Renawati, setiap upacara keagamaan di Pura Mekah, termasuk piodalan, daging babi atau ulam bawi dilarang keras dijadikan bagian dari persembahan.
"Setiap rerahinan atau piodalan, pantang menghaturkan ulam bawi (daging babi). Ada makna mendalam di balik larangan ini, karena terdapat palinggih yang digunakan untuk memuja roh leluhur yang beragama Islam dan berasal dari Probolinggo," jelas Renawati.
Makna Keselamatan dan Toleransi di Balik Pura Mekah
Lebih lanjut, Renawati mengungkapkan bahwa Pura Mekah tidak hanya menjadi tempat pemujaan, tetapi juga simbol keselamatan dan ketenteraman bagi masyarakat setempat.
Kehidupan sehari-hari di pura ini penuh dengan semangat gotong royong, terutama saat persiapan piodalan yang melibatkan warga Arya Kepakisan.
"Kegotongroyongan dan rasa kebersamaan sangat menonjol saat piodalan," ungkapnya.
"Semua warga bahu-membahu mempersiapkan upacara, tanpa memandang perbedaan, bahkan dengan saudara seumat maupun umat Islam. Ini mencerminkan toleransi yang kuat," tambahnya.
Tradisi toleransi ini mencerminkan hubungan sejarah leluhur pangempon pura yang berasal dari Probolinggo dan memeluk agama Islam, yang hingga kini masih dihormati dan dijaga oleh masyarakat sekitar.
Pura Mekah menjadi contoh nyata bagaimana perbedaan keyakinan dapat hidup berdampingan dalam harmoni, menjadikan pura ini sebagai tempat suci yang unik di Bali, serta menarik perhatian banyak peneliti dan umat Hindu maupun non-Hindu. ***
Editor : I Putu Suyatra