Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Catat!! Ini Ritual yang pantang dan diijinkan saat Uncal Balung, Hindari upacara yang sifatnya Ngewangun Yadnya

I Putu Mardika • Jumat, 27 September 2024 | 06:05 WIB

 

Membakar penjor saat Pegatwakan sebagai penanda jika rangkaian Galungan dan Kuningan sudah selesai
Membakar penjor saat Pegatwakan sebagai penanda jika rangkaian Galungan dan Kuningan sudah selesai
BALIEXPRESS.ID-Rangkaian Hari Raya Galungan dan Kuningan selama 42 hari dimaknai sebagai Uncal Balung. Seluruh prosesi ini dari seminggu sebelum Galungan hingga 35 hari setelah Galungan diakhiri dengan upacara Pegatwakan pada Buda Kliwon Pahang

Penyuluh Agama Hindu Kota Denpasar, Dr. Nyoman Arya, S.Ag, M.Pd.H menjelaskan Nguncal Balung merupakan rangkaian yang sangat panjang yaitu terhitung satu minggu sebelum galungan dan 35 hari setelah galungan.

Sehingga jika ditotal rangkaian ini selama 42 hari atau satu bulan tujuh hari. Panjangnya rangkaian ini tentu menjadi perhatian bagi Umat Hindu dalam menyelenggarakan ritual atau upacara Yadnya.

Ia menjelaskan Uncal balung disebut dina kekeran yaitu tidak diperkenankan melaksanakan upacara yang sifatnya berencana atau ngewangun. Nguncal balung artinya nguncal lepas dan balung itu konstruksi

“Artinya pada saat melaksanakan upacara, tapi konstruksinya lepas, maka tentu tidak akan maksimal,” katanya.

Baca Juga: Makna Penampahan Galungan, Sebagai Penetralisir Kekuatan Sang Kala Tiga

Masa berakhirnya Uncal Balung ditandai dengan pelaksanaan upacara Buda Kliwon Pegat Wakan. Pegat Wakan berasal dari kata Pegat dan Wakan.

Pegat artinya putus atau lepas dan wakan berarti wakya atau anyekung puja mantra. Artinya sebelum selesai Buda Kliwon Pegat Wakan maka puja mantra tidak bisa dilaksanakan dalam konteks upacara yang sifatnya berencana.

Selama masa Uncal Balung maka disarankan untuk tidak menggelar upacara yang sifatnya ngewangun, seperti ngenteg linggih, Ngaben yang prosesnya panjang. Makanya nguncal Balung disebutnya Ila Ila Dahat. Maka tidak diijinkan karena memiliki proses panjang

“Sebelum selesai Buda Kliwon Pegatwakan, maka akan menjadi cacat, dalam Lontar Swaji Mandala. Kecuali yang sifatnya rutinitas, seperti otonan, tiga bulanan, ngodalin yang bersifat rutin. Maka tetap dilaksanakan,” imbuhnya.

Selain itu, upacara perkawinan selama Uncal Balung juga disarankan untuk tidak dilaksanakan. “Kenapa Padewasan nganten tidak boleh? Karena pada saat Nguncal Balung ada Wuku Rangda Tiga, seperti Pujut-Pahang, yang memang secara ala ayuning dewasa tidak boleh,” paparnya.

Meski demikian, upacara perkawinan bisa dilakukan jika ada kondisi yang sifatnya mendesak atau darurat. Semisal jika calon mempelai wanita dalam kondisi hamil, sehingga harus segera menikah, agar bayi tidak keburu lahir.

Baca Juga: Kampanye Perdana di Alasangker, Paket JOSS24 Traktir Jajan Bakso

“Perkawinan yang sifatnya emergency seperti Wanita dalam kondisi hamil, karena saat uncal balung kan panjang, sehingga kalau mendesak maka harus dijalani,” paparnya.

Menurutnya. Kefleksibelan tersebut jangan sampai membabi buta, melainkan harus ada kriteria, baik yang bersifat rutin maupun sewaktu-waktu

Dikatakan Nyoman Arya, pelaksanaan upacara Uncal Balung bersumber dari sastra Lontar Swaji mandala yang mempertegas Uncal Balung dan Pegatwakan. Kemudian Lontar Sundarigama yang terkait rangkaian Galungan, dan Lontar Dewa Tattwa.

Menurutnya, pelaksanaan Pegatwakan jangan sampai lupa mencabut penjor. Nah penjor ini harus dicabut pada Pegatwakan sore hari.

Baca Juga: Untuk Pilkada 2024, KPU Badung Rancang Pelaksanaan Debat Paslon Sebanyak Tiga Kali

Dalam Lontar Sundarigama, sebagai akhir dari rangkaian Galungan dan Kuningan, maka disebutkan saat Pegatwakan wajib menghaturkan sarana upacara sebagai penanda jika rangkaian hari Galungan dan Kuningan sudah selesai

“Kemudian penjor dicabut, lalu dibakar, abunya dimasukkan di dalam bungkak gading. Nah pada saat prosesi itu ada menghaturkan segehan barak, barulah dibakar. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#bali #pegatwakan #uncal balung #hindu #galungan #kuningan