Akademisi STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Nyoman Ariyoga, M.Pd menjelaskan, Naskah Lontar Kramapura secara tekstual merupakan naskah tradisional yang mengandung tata cara berprilaku dan laranagan-larangannya memasuki Pura
Pada bagian awal Naskah Lontar Kramapura ini berisikan tentang ajaran Sang Hyang Dewa Sasana melalui sabda. Yang pertama disebutkan adalah kewajiban sebagai pengempon Pura yang harus mematuhi aturan berupa ajaran Triwikrama.
“Triwikrama dari asal katanya terdiri dari kata Tri artinya tiga, Wi artinya yang dijunjung, Krama artinya perbuatan,” katanya.
Selanjutnya disebutkan tentang kreteria alat-alat atau sesajen yang dianggap kontor/ cemer seperti diantarnya dilangkahi oleh anjing, dan dilangkahi oleh manusia, dipakai mainan oleh anak-anak, dan barang belanjaan di pasar sehingga perlu disucikan oleh Pendanda melaui Tirta Pabersihan.
Dalam Naskah Lontar Kramapura disebutkan beberapa prilaku orang yang tidak diperbolehkan dilakukan di Pura seperti orang yang berpura-pura kerauhan mengaku-ngaku dirinya disusupi oleh para Dewa.
Maka untuk membuktikannya dilakukan dengan cara mencelupkan kedua tangannya kedalam api yang dibuat dari batok kelapa selama orang yang sedang memakan sirih dan disertai sesajen yang dihaturkan di depan Pura.
Jika orang yang kerahuan tersebut tangannya tidak terbakar maka memang benar tubuhnya bersemayang Dewa, jika sebaliknya tanggannya terbakar maka tidak benar Dewa telah bersemayam dalam tubuhnya sehingga orang yang demikian wajib dikenakan denda dan sanksi melakukan penyucian Pura secara sekala maupun niskala.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mengerikan antara Sepeda Motor vs Dua Truk
Prilaku yang dilarang di Pura menurut Naskah Lontar Kramapura adalah mencuri di Pura.
Artinya jika ada orang yang melakukan pencurian di Pura baik mencuri benda suci, dan benda-benda lainnya di areal Pura maka orang tersebut wajib dikenai denda sesuai dengan besar kecilnya barang yang dicuri, berharga atau tidaknya barang yang dicuri.
Dalam Lontar Krama Pura ditegaskan, jika mencuri dengan tingkat kecil (nista) maka dikenakan denda sebesar 500 kepeng uang, jika mencuri dengan tingkatan menengah (madya) maka dikenakan denda sebesar 1500 kepeng uang.
Sedangkan jika mencuri pada tingkatan utama (besar) hukuman sangat berat dosanya sebesar 5700 kepeng uang.
Karena Pura telah tercemarkan oleh jejak kaki pencuri maka pemaksan diharuskan mempersembahkan guru piduka kesemua arah dan caru manca kelud, sebab Pura tersebut sangat leteh sama seperti kotornya dengan orang yang meninggal di Pura.
“Jadi sudah diatur dalam Lontar Krama Pura sangat ketat. Bagaimana sanksi bagi seseorang yang sudah terbukti menodai kesucian pura,” paparnya.
Baca Juga: Gadis SMP Diduga Disetubuhi Pemuda Jember di Penginapan, Dilaporkan Ibu ke Polresta Denpasar
Sehingga Pamaksan berkewajiban mempersembahkan prayascita utama. Jika pencuri tersebut mencuri palinggih atau pretima maka hendaknya Pencuri tersebut mengganti pelinggih atau pertima tersebut dengan percis sama dengan aslinya lengkap dengan pelaksannaan upacaranya.
“Seperti halnya upacara membuat Pura baru, lengkap dengan pedaginganya, Pelinggih Pura itu. Nah itu disampaikan dalam Lontar Krama Pura” katanya. (dik)
Editor : I Putu Mardika