Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Lontar Krama Pura: Menduduki Pelinggih di Pura Layak Dihukum Berat, Bisa Dikenakan Prayascita

I Putu Mardika • Selasa, 1 Oktober 2024 | 05:48 WIB

Youtuber asal India Praveen Mohan saat menaiki sebuah pelinggih padmasana di pura yang dianggap melecehkan
Youtuber asal India Praveen Mohan saat menaiki sebuah pelinggih padmasana di pura yang dianggap melecehkan
BALIEXPRESS.ID-Aksi penodaan pelinggih Padmasana yang dilakukan  Youtuber asal India, Praveen Mohan menuai kontroversi umat Hindu Bali. Perilaku tak senonohnya yang menduduki pelinggih Padmasana layak dihukum berat jika mengacu dalam Lontar Krama Pura.

Seperti diketahui, Lontar Krama Pura merupakan lontar yang ditulis sebagai pedoman untuk menjaga kesucian pura. Dalam lontar ini terdapat berbagai pantangan yang dapat mengotori tempat suci ini.

Akademisi STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Nyoman Ariyoga, M.Pd menjelaskan Naskah Lontar Krama Pura juga mengatur tentang prilaku orang yang suka menduduki pura, tempat palinggih bhatara yang disucikan.

Apalagi orang tersebut merusak peralatan milik pura, seperti segala peralatan, dan perlengkapan pura (wastra palinggih), maka oarang tersebut patut di hukum.

"Hukumannya disesuaikan dengan perbuatannya, jika merusak segala peralatan di pura dan bahkan sampai mencurinya maka hukumannya berlipat-lipat. Jika hanya karena duduk diplataran palinggih maka hukumannya hanya mengaturkan penyucian terutama prayascita," jelasnya.

Begitu juga jika ada orang biasa yang menaiki Gedong stana Ida Bhatara di pura, tanpa sepengetahuan pemangku, maka hendaknya pemangku melarang orang itu, dan patut di berikan hukuman membayar denda sebesar 4500 uang kepeng, serta wajib melakukan peyucian pura itu, sebagaimana mestinya.

Bagi orang yang suka memohon anugrah termasuk memohon yang lainnya di Gedong Pura yang bukan anggota pemaksan dan tidak meminta ijin kepada pemangku pura tersebut, dan dengan seenak hati naik ke gedong pura dan berada lama di tengah gedong Pura.

Maka orang tersebut hendaknya dihukum berat, yaitu harus membayar denda sebesar 57000 kepeng uang, karena orang itu telah memasang perangkap.

Prilaku yang dilarang dilakukan di Pura menurut Naskah Lontar Kramapura adalah orang yang suka memaki-maki dan berbicara kotor di Pura, baik pada saat upacara, piodalan, atau saat mengaturkan sesajen orang tersebut suka memaki-maki.

Maka hendaknya I Klian Pura menasehati orang tersebut. Bila tidak diindahkan maka hendaknya I Krama pemaksan menangkap orang itu, dan mengembalikan ke rumahnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Praveen Mohan, Youtuber India yang Tuai Kritik Usai Konten Naik ke Padmasana

Nyoman Ariyoga mengatakan, bila membangkang, hendaknya orang itu di hukum serta diwajibkan mengaturkan prayascita utama, di pelinggih serta meyucikan Pemangku. Karena bersalah telah mengusir dewa, dan mengundang buta kala dengen, semua datang untuk mengancurkan pura itu.

Dalam Naskah Lontar Kramapura juga disebutkan jika ada orang yang berkelahi di Pura apalagi sampai terbukti menenteskan darah di pelataran pura, maka orang tersebut wajib dikenakan denda sebesar 10500 kepeng uang, dan harus melalukan upacara penyucian, upacara padudusan sampai upacara manca kelud.

Begitu halnya juga bagi orang yang terbukti memadu kasih, sampai bersetubuh di Pura.

Namun orang yang mengetahui perbuatan tersebut tidak melaporkannya kepada Klian Pura, Maka orang yang kasmaran itu diberikan hukuman berupa membayar denda sebesar 5700 kepeng uang.

Selain itu memperbaiki pura itu secara sekala mauapun niskala, sebagaimana mestinya karena pura itu telah tercemar.

Baca Juga: INI YANG SEDANG VIRAL! Pria Asal NTT Menyamar sebagai Perwira TNI AL untuk Menipu, Ditangkap saat Akan Hadiri HUT ke-79 TNI di Monas

“Begitu juga orang yang menemukan perbuatan tersebut namun tidak melaporkannya maka juga harus dikenakan hukuman yaitu harus membayar denda sebesar 5700 kepeng uang, karena diam melihat orang yang bersalah,” sebutnya.

Menurutnya, aturan seperti ini layak untuk diterapkan demi menjaga kesucian pura dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

“Jadi aturan dalam Lontar Krama Pura layak untuk dijadikan pedoman untuk menjaga kesucian pura dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#Praveen Mohan #bali #hindu bali #hindu #Lontar Krama Pura #padmasana