BALIEXPRESS.ID – Penyuluh Agama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali gencar melaksanakan verifikasi data rohaniawan di masing-masing agama.
Verifikasi data rohaniawan tersebut tertera pada surat Kanwil Kemenag Bali bernomor S-3525/Kw.18.1/HM.00/10/2024 sebagai menindaklanjuti surat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral tertanggal 24 Oktober 2024 perihat Program Jaminan Sosial bagi Rohaniawan di Provinsi Bali.
Seperti yang dilakukan oleh Penyuluh Agama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, sejak pekan lalu melakukan pendataan tersebut.
Khususnya data rohaniawan Hindu, dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa maupun Bendesa Adat untuk mencocokan data Pemangku Kahyangan Tiga dan Sulinggih yang ada di wilayah desa adatnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Agung Wardhita, menegaskan, sebagai instansi vertikal, sudah tentu Kemenag Kabupaten harus melaksanakan intruksi dari Kanwil tersebut.
Termasuk instruksi pendataan maupun verifikasi data rohaniawan tersebut merupakan tugas dari penyuluh yang bertugas di lapangan dan hasilnya akan disetorkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Bali.
Intruksi dari Kanwil Kemenag Provinsi Bali tentang verifikasi dan pendataan itu pun sebagai langkah pemerintah dalam mendata maupun mencocokan data yang ada terkait BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
Verifikasi bertujuan untuk mengetahui apakah ada rohaniawan yang tidak aktif lagi, atau ada penambahan di masing-masing agama. Sehingga pendataan dan verifikasi tersebut akan berlangsung sampai akhir tahun 2024. *
Editor : Putu Agus Adegrantika